Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bupati Dharmasraya Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Zulfia Anita • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:49 WIB

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
PADEK.JAWAPOS.COM–Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan integritas aparatur serta pencegahan praktik korupsi yang kerap berpotensi terjadi menjelang momentum hari raya.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Dharmasraya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Tidak hanya itu, aparatur pemerintah juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga mengimbau kepada asosiasi, perusahaan, serta masyarakat agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan.

Apabila terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya menjelang perayaan hari raya yang sering menjadi momentum rawan terjadinya gratifikasi. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#gratifikasi #hari raya #edaran #bupati dharmasraya