PADEK.JAWAPOS.COM--Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Seorang pria berinisial BY (38) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon seluler milik warga.
Pelaku diketahui merupakan warga Tarantang, Nagari Silanggaung, Kecamatan Koto Baru dan berdomisili di Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak.
BY ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Tarantang, Nagari Silanggaung, Kecamatan Koto Baru.
Baca Juga: Pariwisata Sumbar Menawan, Namun Belum Ramah
Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (16/1/2026). Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade dan sebuah telepon seluler milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat kondisi memungkinkan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil telepon seluler milik korban yang tergeletak di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar rumah,” ujar AKP Andri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 12 Mei 2026, Padang Panjang Berpotensi Hujan Petir
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada BY yang kemudian berhasil diamankan petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Realme Y5i milik korban. Namun, hingga kini sepeda motor Honda Blade yang dicuri masih dalam pencarian.
Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami lokasi penjualan kendaraan guna melakukan penarikan barang bukti utama.
Baca Juga: Tambang Ilegal, PR Kapolda Baru
“Kami tengah mendalami lokasi penjualan kendaraan tersebut guna melakukan penarikan barang bukti utama,” tambah AKP Andri.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna melengkapi proses penyidikan dan mencari keberadaan sepeda motor milik korban. (ita)
Editor : Adetio Purtama