PADEK.JAWAPOS.COM–Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit di Dharmasraya.
Dalam surat itu, Bupati Annisa menyoroti laporan masyarakat mengenai turunnya harga TBS sawit di tingkat petani berkisar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Penurunan tersebut dinilai tidak wajar karena harga Crude Palm Oil (CPO) dunia maupun harga acuan TBS di Sumatera Barat relatif masih stabil.
Menurut Annisa, kondisi tersebut tidak mencerminkan situasi pasar sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada gangguan langsung terhadap aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.
“Pada prinsipnya kebijakan Presiden RI terkait tata kelola ekspor SDA dan produk turunannya merupakan kebijakan yang baik bagi negara, korporasi maupun petani sawit karena bertujuan menghindari manipulasi harga ekspor, meningkatkan validitas data ekspor dan memperkuat cadangan devisa hasil ekspor,” tulis Annisa dalam surat tersebut.
Selain itu, kebijakan mandatori B50 yang direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026 justru diperkirakan akan memperkuat serapan CPO nasional ke depan.
Bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu juga menyebut berdasarkan harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumbar periode IV Mei 2026, tidak ditemukan penurunan signifikan pada harga CPO yang dapat menjadi alasan turunnya harga TBS di tingkat petani.
Namun di lapangan, harga TBS sawit yang diterima pekebun disebut berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan tim provinsi.
Baca Juga: Pemko Pariaman Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta seluruh perusahaan PKS agar tidak melakukan manipulasi harga ataupun penurunan harga secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru yang belum diimplementasikan.
Bupati menegaskan bahwa harga pembelian TBS harus mengacu pada harga aktual perdagangan CPO dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, mekanisme penetapan harga TBS dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi perusahaan sawit, hingga tenaga ahli guna memastikan harga tetap wajar dan melindungi kepentingan petani.
Baca Juga: Pemko Pariaman Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi
Annisa juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stakeholder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah. Pemerintah daerah disebut tidak akan segan mengambil tindakan apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani sawit.
Baca Juga: PTP Nonpetikemas Teluk Bayur Salurkan Sapi Kurban 350 Kg ke Warga Kampung Jua Padang
Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, hingga seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut meliputi PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (ita)
Editor : Adetio Purtama