Polres Dharmasraya Tangkap Pria Diduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak, Terancam 12 Tahun Penjara

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:00 WIB
Polres Dharmasraya menangkap pria berinisial M yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di Koto Baru. Terduga pelaku diamankan di Sitiung. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Polres Dharmasraya menangkap pria berinisial M yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di Koto Baru. Terduga pelaku diamankan di Sitiung. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya," ujar AKP Andri.

Baca Juga: Belajar Otodidak, lalu Temukan Celah Kerentanan Badan Antariksa AS, Dari Komputer Bekas, Ibrahim Al Abrar Raih Apresiasi NASA

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku.

Tim Operasional bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi CPNS Guru Tahun Ini

"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pelaku," kata AKP Andri.

Penangkapan dilakukan di kawasan pabrik air mineral yang berada di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

Setelah diamankan, M beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Yang Penting Jangan Tarik-tarik Tambang Saja, Muhammadiyah Hormati Mahkamah, Bahlil Klaim Konsesi Lama Tak Batal

AKP Andri menegaskan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar anak.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Gubernur: Jangan Tunda Kelola TKD Rp 534 Miliar

"Polres Dharmasraya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Andri.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga terus melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ita)

Editor : Adetio Purtama
persetubuhan terhadap anak polres dharmasraya