
Penulis : Shofwan Karim - Pengamat, Penulis Esai, dan Dosen Pascasarjana UM Sumbar
KONGRES Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Jakarta menjadi momentum penting bagi konsolidasi umat. Sebanyak 87 organisasi Islam dari 38 provinsi berkumpul di bawah payung Majelis Ulama Indonesia (MUI), rumah besar yang sejak lama menampung aspirasi umat. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan menegaskan bobot politik dan kebangsaan forum ini.
Namun, lebih dari sekadar seremoni, KUII adalah ruang tafsir ulang atas perjalanan umat Islam Indonesia dalam lintasan sejarah bangsa. Ia bukan hanya forum musyawarah, melainkan cermin pergulatan umat menghadapi tantangan zaman: dari kolonialisme, demokrasi terpimpin, hegemoni Orde Baru, hingga turbulensi era reformasi dan masa kini.
KUII berakar dari Kongres Al-Islam (1922–1926) yang mempertemukan kaum modernis dan tradisionalis. Dari sana lahir Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937, federasi pertama yang menyuarakan perlawanan terhadap diskriminasi kolonial. Pasca proklamasi, Kongres Yogyakarta 1945 melahirkan Partai Masyumi, simbol persatuan politik Islam.
Namun, sejarah tidak selalu ramah. Demokrasi terpimpin membatasi ruang gerak, hingga Masyumi dibubarkan pada 1960. Orde Baru melanjutkan depolitisasi dengan fusi partai Islam ke dalam PPP. Baru setelah reformasi, MUI kembali menggelar KUII pada 1998, menandai kebangkitan peran strategis umat dalam transisi demokrasi.
Sejarah ini menunjukkan bahwa KUII adalah barometer relasi umat dengan negara. Ia bergerak dari forum perlawanan kolonial, menjadi wadah politik, lalu direduksi oleh kekuasaan, dan kini kembali sebagai ruang musyawarah kebangsaan. Paling anyar adalah kongres sebelum ini.
KUII VII di Pangkalpinang (2020) mengusung tema “Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia untuk Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil, dan Beradab.” Forum ini menyoroti disrupsi digital, ketimpangan ekonomi, serta kualitas pendidikan dan hukum.
Deklarasi Bangka Belitung yang dihasilkan menegaskan sembilan butir penting: sinergi agama dan kebangsaan, politik bersih, penguatan ekonomi syariah, pemberantasan KKN, pendidikan integratif, optimasi media digital, perlindungan sosial-budaya, ukhuwah Islamiyah, serta solidaritas internasional bagi Palestina.
Deklarasi ini adalah refleksi atas kegelisahan umat menghadapi modernitas yang sering kali mengikis nilai. Ia menegaskan bahwa Islam tidak boleh dipertentangkan dengan kebangsaan, melainkan menjadi energi moral bagi demokrasi dan pembangunan.
Enam tahun berselang, KUII VIII hadir pekan ini dengan tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.” Isu yang dibahas lebih kompleks: krisis energi global, kedaulatan pangan, etika bernegara, supremasi hukum, hingga gagasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




