
Penulis : Dr. Drs.H. Shofwan Karim Elhussein, BA., MA - Mantan Wantim MUI, Mantan Ketua PWM, Kini Dosen Pascasarjana UM Sumbar.
Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII 24-26 Juli tahun 2026 menghasilkan 11 poin kesimpulan. Tanpa mengurangi poin lainnya , maka gagasan strategis mengenai zakat sebagai pengurang langsung pajak (tax credit), sangat esensial dan diharapkan eksistensial. Usulan ini pada tataran tertentu menurut beberapa klausula aturan sudah ada tetapi belum implementatif sempurna.
Gagasan yang makin mengkrital dan menjadi Kutusan KUII, nisacaya lahir dari kesadaran bahwa umat Islam di Indonesia menanggung beban ganda: kewajiban zakat sebagai rukun Islam dan kewajiban pajak sebagai warga negara. Dialektika zakat dan pajak bukan sekadar isu fiskal, melainkan menyentuh aspek filosofis, hukum, dan syariat Islam.
Secara filosofis, zakat dan pajak sama-sama merupakan instrumen distribusi kekayaan demi keadilan sosial. Zakat berakar pada ajaran agama, berfungsi sebagai penyucian harta dan solidaritas sosial. Pajak lahir dari kontrak sosial dalam kehidupan bernegara, menjadi sumber pembiayaan publik. Keduanya bertemu pada tujuan yang sama: kesejahteraan masyarakat.
Namun, terdapat perbedaan ontologis. Zakat adalah kewajiban transendental, mengikat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Pajak adalah kewajiban imanen, mengikat seluruh warga negara tanpa memandang agama. Dialektika ini menuntut harmoni agar umat Islam tidak merasa terbelah antara kewajiban agama dan kewajiban negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, zakat saat ini diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction). Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat 1 huruf g serta PP Nomor 60 Tahun 2010. Artinya, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi tidak langsung mengurangi nominal pajak terutang.
KUII VIII mengusulkan reformasi menjadi tax credit, yaitu zakat yang dibayarkan memotong kewajiban pajak secara langsung (rupiah-to-rupiah). Skema ini dianggap lebih adil karena menghapus beban ganda. Selain itu, dana zakat dapat diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Zakat memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah [9]: 103).
“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul…” (QS. An-Nur [24]: 56).
Hadis Nabi juga menegaskan: “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadan, dan haji.” (HR. Bukhari-Muslim).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




