PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Baca Juga: Semen Padang Dorong Distributor Perkuat 5 Fondasi Bisnis Lewat PILOK
"Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujar AKP Azhamu Suwaril.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
AKP Azhamu menjelaskan, setelah kedua terduga diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan mereka sesuai prosedur. Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan (security).
Baca Juga: 20 PTN dengan Nilai Kekayaan Awal Terbesar, Siapa Paling Unggul?
"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka," katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening lain berisi kristal bening yang juga diduga sabu.
Baca Juga: Dirut Semen Padang Sebut Kekuatan Distributor Jadi Kunci Jaga Pangsa Pasar
Tidak hanya narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya," ungkap AKP Azhamu.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Dharmasraya. Penyidik terus mendalami asal-usul barang bukti, menelusuri jaringan yang diduga terkait, serta menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terduga akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, status hukum dan pembuktian akhir terhadap keduanya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan. (ita)
Editor : Adetio Purtama