PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan surat edaran yang melarang pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengurangi dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.
Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan tersebut ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya Larang Pembakaran Lahan
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya. Mereka juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam upaya pencegahan karhutla.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI maupun Polri.
Pelaporan tersebut diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani dan dampaknya tidak meluas.
Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi
Surat edaran Pemkab Dharmasraya juga mengatur kewajiban pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan.
Mereka diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Pemkab menegaskan, setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh perangkat daerah dan pihak terkait diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.
Kapolres Dharmasraya Ingatkan Bahaya Pembakaran
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.
“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk masa depan anak cucu kita. Hutan adalah sumber kehidupan, bukan untuk dibakar dan dirusak.”
Ia mengingatkan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Tindakan tersebut juga dapat merusak ekosistem, mengancam satwa, mencemari lingkungan serta menimbulkan kerugian yang luas.
Polres Dharmasraya menegaskan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan/atau lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.(*)
Editor : Hendra Efison