Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Karhutla, Pemkab Dharmasraya Larang Pembakaran Lahan dan Ingatkan Sanksi

Zulfia Anita
Penulis: Zulfia Anita❯
Pemkab Dharmasraya bersama Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan dampak asap.
Pemkab Dharmasraya bersama Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat tidak membakar hutan dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan dampak asap.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan surat edaran yang melarang pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengurangi dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.

Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan tersebut ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Advertisement

Pemkab Dharmasraya Larang Pembakaran Lahan

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.

Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya. Mereka juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

Advertisement

Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam upaya pencegahan karhutla.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI maupun Polri.

Pelaporan tersebut diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani dan dampaknya tidak meluas.

Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi

Surat edaran Pemkab Dharmasraya juga mengatur kewajiban pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan.

Mereka diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dharmasraya Gelar Shalat Istisqa di Tengah Karhutla, Kabut Asap, dan Kekeringan

Dharmasraya Gelar Shalat Istisqa di Tengah Karhutla, Kabut Asap, dan Kekeringan

Pemkab Dharmasraya menggelar Shalat Istisqa saat karhutla, kabut asap, dan kekeringan melanda, sembari memperkuat patroli serta pelayanan

50.000 Masker Bantuan Wagub Vasko Dibagikan Serentak di Dharmasraya, Antisipasi Kabut Asap

50.000 Masker Bantuan Wagub Vasko Dibagikan Serentak di Dharmasraya, Antisipasi Kabut Asap

50.000 masker Dharmasraya dibagikan serentak untuk melindungi kelompok rentan dari kabut asap yang diduga kiriman daerah tetangga.

52 Nagari Siaga Karhutla, Patroli Malam Jadi Garda Terdepan

52 Nagari Siaga Karhutla, Patroli Malam Jadi Garda Terdepan

52 Satgas Karhutla tingkat nagari di Dharmasraya memperkuat patroli malam, deteksi hotspot, pemadaman cepat, penegakan hukum, dan pemulihan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer