Cegah Karhutla, Pemkab Dharmasraya Larang Pembakaran Lahan dan Ingatkan Sanksi


PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan surat edaran yang melarang pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengurangi dampak asap terhadap masyarakat dan lingkungan.
Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan tersebut ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison dan ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya Larang Pembakaran Lahan
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola dan/atau pemanfaat lahan diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahannya. Mereka juga diminta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari diminta meningkatkan sosialisasi, pengawasan serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam upaya pencegahan karhutla.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI maupun Polri.
Pelaporan tersebut diperlukan agar kebakaran dapat segera ditangani dan dampaknya tidak meluas.
Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi
Surat edaran Pemkab Dharmasraya juga mengatur kewajiban pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan.
Mereka diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




