
PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 52 Satgas Karhutla tingkat nagari disiapkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memperkuat pencegahan dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Patroli rutin, terutama pada malam hari, menjadi salah satu langkah utama untuk menemukan potensi titik api sebelum kebakaran meluas.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, 52 Satgas Karhutla di tingkat nagari harus aktif melakukan patroli, terutama pada malam hari, melaporkan setiap perkembangan hotspot, dan bergerak cepat ketika ditemukan titik api,” ujar Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Kamis (10/9/2026).
Satgas yang dibentuk melalui SK Bupati Dharmasraya pada sehari sebelumnya itu, juga diwajibkan melaporkan hasil patroli dan perkembangan hotspot setiap hari kepada Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Setiap temuan titik api akan segera diverifikasi dan ditangani. Tim pemadam dari Damkar bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla akan bergerak untuk melakukan pemadaman sedini mungkin agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Untuk mempercepat respons di lapangan, Pemkab Dharmasraya juga menambah peralatan penanganan karhutla berupa motor trail, selang, alat semprot dan peralatan pendukung lainnya. Motor trail disiapkan untuk membantu menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Penguatan sistem tersebut dilakukan di tengah potensi karhutla yang masih perlu diwaspadai. Sejak Agustus hingga 9 September 2026, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya.
Sejumlah kejadian juga diduga dipicu bara api yang berasal dari wilayah kabupaten atau kota tetangga. Faktor kelalaian, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga menjadi salah satu dugaan penyebab kebakaran.
Karena itu, patroli tidak hanya ditujukan untuk menemukan titik api, tetapi juga mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Kelalaian Tetap Diproses
Pemkab Dharmasraya menegaskan kelalaian yang menyebabkan kebakaran bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





