PADEK.JAWAPOS.COM— Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni meminta setiap temuan titik api atau hotspot di wilayahnya segera dilaporkan maksimal dalam waktu 1x24 jam. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi itu disampaikan Leli Arni setelah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani deklarasi bersama anti-karhutla di Auditorium Dharmasraya, Kamis (3/9/2026).
Leli Arni menegaskan deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Menurutnya, komitmen yang telah disepakati harus langsung diterapkan melalui langkah pencegahan dan pengawasan di lapangan.
“Oleh karena itu, kepada seluruh camat dan wali nagari, saya instruksikan beberapa arahan penting yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Wilayah Rawan Karhutla Diminta Dipetakan
Salah satu langkah yang diminta segera dilakukan adalah pemetaan wilayah rawan karhutla.
Camat dan wali nagari diminta mengidentifikasi lokasi yang berpotensi mengalami kebakaran, terutama kawasan lahan gambut dan area yang selama ini sering terjadi kebakaran.
Pemetaan tersebut penting untuk memperkuat kesiapsiagaan di tingkat wilayah.
Dengan mengetahui lokasi rawan, pengawasan dan penanganan dapat diarahkan lebih cepat ketika muncul potensi kebakaran.
Selain pemetaan, pemerintah nagari diminta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Edukasi diarahkan agar warga menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.
Pengawasan Diperkuat Bersama Aparat
Dalam aspek pengawasan, perangkat nagari diminta memperkuat sinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pengawasan diarahkan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Leli Arni juga meminta masyarakat dan perangkat wilayah tidak ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib.
“Jangan ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Selain pengawasan, setiap nagari juga diminta menginventarisasi peralatan pemadam darurat.
Ketersediaan sumber air juga harus dipastikan agar siap digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Hotspot Wajib Dilaporkan 1x24 Jam
Leli Arni menekankan pentingnya sistem pelaporan cepat di tingkat wilayah. Setiap temuan titik api atau hotspot diminta segera dilaporkan dan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan.
“Nasib kelestarian lingkungan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat Dharmasraya ada di tangan kepedulian kita bersama. Mari kita kawal deklarasi ini dengan aksi nyata demi mewujudkan Dharmasraya Bebas Asap,” katanya.
Deklarasi anti-karhutla tersebut ditandatangani bersama unsur Forkopimda Dharmasraya. Kapolres Dharmasraya diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dharmasraya Catur Eby, Kalaksa BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi, perwakilan Satpol PP dan Damkar, sejumlah kepala OPD, unsur Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta para camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.(*)
Editor : Hendra Efison