Bupati Dharmasraya Ingatkan ASN Tak Minta Imbalan Jabatan, Pengelolaan Anggaran Diawasi KPK

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:55 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan ASN menjaga integritas, menolak imbalan jabatan, dan mematuhi aturan pengelolaan anggaran yang diawasi KPK.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan ASN menjaga integritas, menolak imbalan jabatan, dan mematuhi aturan pengelolaan anggaran yang diawasi KPK.

PADEK.JAWAPOS.COM— Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas serta mematuhi aturan pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan tidak pernah meminta imbalan kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Annisa saat mengikuti sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi secara daring melalui Zoom, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, tersebut membahas penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

“Saya mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, terutama terkait hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Annisa.

Di hadapan pejabat eselon II dan III, ia juga mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah terus dipantau dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Karena itu, jangan ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan kita. Jalankan amanah dengan baik, jaga integritas, dan ingat bahwa tata kelola pemerintahan kita terus dipantau dan diawasi oleh KPK,” ujarnya.

Pemkab Dharmasraya Soroti Titik Rawan Pengelolaan Anggaran

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Annisa bersama jajaran pemerintah daerah se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., dalam paparannya menyoroti titik rawan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada hibah dan pengadaan barang dan jasa. Ia juga membahas capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026.

“Kita perlu memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, serta objektivitas,” ujar Medison.

Hibah, Bansos, dan Pengadaan Jadi Fokus Pengawasan

Dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos), perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan proposal, kejelasan identitas penerima, ketepatan sasaran, serta kesesuaian pelaksanaan dan pertanggungjawaban bantuan.

Reviu juga perlu dilakukan terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengawasan mencakup kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, potensi pemecahan paket, pola transaksi tidak wajar, serta objektivitas pemilihan penyedia.

Paparan Sekda juga membahas capaian MCSP 2026 yang mencakup tujuh area penilaian, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). (*)

Editor : Hendra Efison
pengelolaan anggaran daerah pencegahan korupsi Pemkab Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani kpk