Kasus Dugaan Peredaran Ganja di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket dan Sepeda Motor

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Polres Dharmasraya mengamankan pria berinisial KS alias O dan menyita 22 paket yang diduga berisi ganja. Polisi mendalami dugaan peredaran narkotika yang disebut menyasar pelajar. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)
Polres Dharmasraya mengamankan pria berinisial KS alias O dan menyita 22 paket yang diduga berisi ganja. Polisi mendalami dugaan peredaran narkotika yang disebut menyasar pelajar. (DOKUMENTASI POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang pria berinisial KS alias O, 20, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dari serangkaian penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja beserta sejumlah barang lainnya.

Penangkapan terhadap warga Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, itu dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo memimpin langsung penangkapan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril.

Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap, Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin kepada Siswa SMP

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, barang terlarang tersebut diduga tidak hanya diedarkan kepada orang dewasa, tetapi juga menyasar kalangan pelajar.

“Mirisnya, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut tidak saja dipasarkan untuk orang dewasa, tetapi juga menyasar anak sekolah. Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan narkotika jenis ganja di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

Baca Juga: Kawasan Sitinjaulauik kembali Normal Pascaevakuasi Truk, Arus Padang-Solok Terbuka Dua Jalur

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan KS beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Setelah penggeledahan awal, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jorong Sungai Pinang, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, sekitar pukul 21.15 WIB.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, petugas menemukan sedikitnya 22 paket yang diduga berisi ganja dalam berbagai kemasan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 20 Oktober 2026, Padang Berpotensi Hujan Ringan

Barang bukti tersebut antara lain 18 paket dalam plastik klip biru dan satu paket dalam plastik bening yang ditemukan di dalam tas ransel berwarna hijau. Polisi juga mengamankan dua paket lain dalam plastik klip biru.

Selain paket-paket tersebut, petugas menyita sebuah kotak besi hitam yang disebut berisi ganja serta dua pak kertas papir.

Penggeledahan lanjutan juga menghasilkan temuan berupa sebuah kantong kain hitam yang berisi satu paket plastik bening yang diduga berisi ganja.

Baca Juga: Cegah Longsor dan Alih Fungsi Lahan, UGM Dorong Perlindungan Tanah Ulayat di Agam

Telepon Genggam dan Sepeda Motor Ikut Disita

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah benda lain yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.

Barang-barang tersebut meliputi satu pak plastik klip biru, gunting, satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Penggeledahan lanjutan itu disaksikan Wali Nagari Timpeh Febri Gusneli Yunus dan Kepala Jorong Hengky Saputra.

Baca Juga: Yogi Buana Putra Pimpin KNPI Dharmasraya Periode 2026–2029

Menurut keterangan kepolisian, KS mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/A/46/X/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Oktober 2026.

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Peredaran

Kapolres Dharmasraya menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan mengamankan seorang terduga pelaku. Menurutnya, upaya penegakan hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Antikorupsi, Bupati Khairunas Tekankan Transparansi Dana BOS

“Kita tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Kartyana.

Setelah penggeledahan selesai, KS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena adanya keterangan awal mengenai dugaan peredaran narkotika yang menyasar kalangan pelajar. Meski demikian, informasi mengenai sasaran peredaran tersebut masih perlu didalami oleh penyidik melalui proses pemeriksaan. (ita)

Editor : Adetio Purtama
peredaran narkotika sepeda motor polres dharmasraya ganja