PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut berbagai persoalan hukum dan pelanggaran disiplin. Sementara itu, satu ASN lainnya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan sembilan kasus tersebut mencakup tindak pidana umum, narkoba, pelecehan seksual, pelanggaran disiplin, dan persoalan lainnya.
"Dari sembilan orang tersebut, delapan orang di antaranya sudah diberhentikan. Satu orang lainnya yang terlibat dalam kasus tindak pidana umum, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di BPBD, saat ini sedang menunggu keputusan inkrah dari pengadilan," kata Ummu.
Proses Hukum Berpengaruh terhadap Status ASN
Ummu menjelaskan, ASN yang sedang menjalani proses hukum dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Selama menjalani status tersebut, ASN bersangkutan menerima 50 persen dari gaji.
Ia menyebutkan, sejumlah perkara hukum yang menjerat ASN sudah diproses sejak 2025 dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada 2026. Setelah putusan inkrah terbit, status kepegawaian akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagi ASN yang diberhentikan, hak yang masih dapat diterima antara lain Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen.
Dalam penanganan perkara hukum, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga dapat memberikan pendampingan hukum kepada PNS apabila ada permintaan dari yang bersangkutan. Pendampingan tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ummu menegaskan, setiap perkara pidana tidak otomatis berujung pada konsekuensi kepegawaian yang sama. Penanganannya mempertimbangkan jenis pelanggaran, putusan pengadilan, masa hukuman, serta ketentuan yang mengatur status ASN.
Untuk perkara pidana umum yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kemungkinan ASN kembali bekerja dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum dan ketersediaan jabatan.
Menurut Ummu, ASN yang dijatuhi hukuman di bawah dua tahun berpeluang dipertimbangkan untuk kembali bekerja. Namun, keputusan tersebut tetap memperhatikan persyaratan kepegawaian yang berlaku.
"Apabila tidak memenuhi persyaratan, pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian," ujarnya.
Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemberhentian
Selain perkara pidana, BKPSDM Dharmasraya juga menangani pelanggaran disiplin ASN, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
Ummu mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab Dharmasraya melalui BKPSDM, lanjut Ummu, terus memproses persoalan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)
Editor : Hendra Efison