Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sumbar Genjot Pajak Air Permukaan Sektor Sawit, Potensi Capai Rp1 Triliun

Willian. • Kamis, 9 April 2026 | 12:48 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP), menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki potensi besar hingga Rp1 triliun.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa optimalisasi pajak air permukaan merupakan langkah strategis, tidak hanya dalam meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Intensifkan Patroli PKL di Jalur Protokol

“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4).

Pada tahun 2026, target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar, dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.

Untuk mendukung pencapaian tersebut, Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

Baca Juga: ASN Sumbar Wajib WFH Setiap Jumat, Gubernur Tegaskan Kinerja Berbasis Output

Mahyeldi juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi dan sosialisasi di enam kabupaten utama, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.

Selain itu, digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis yang didorong, melalui pemasangan alat ukur pada setiap pengguna air permukaan guna menjamin transparansi dan akurasi data.
“Langkah ini penting untuk memastikan besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pajak air permukaan juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, yang tidak hanya berlaku bagi sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.

Baca Juga: Mentan Ungkap 3 Jurus Benahi Tata Kelola Gula Nasional

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.

“Perlu dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil agar kita bisa melihat pendekatan yang efektif dalam implementasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu dan penguatan koordinasi lintas sektor. Pendekatan persuasif dinilai perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka serta menghadirkan perusahaan patuh sebagai contoh.

Baca Juga: Sepablock Jadi Standar Huntap BNPB, Digunakan di Sumbar hingga Aceh

Di sisi lain, Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mengungkapkan masih adanya keberatan dari sejumlah perusahaan perkebunan terhadap pengenaan pajak air permukaan. Namun, keberatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Ia juga menyoroti belum optimalnya hasil pertemuan sebelumnya karena perusahaan hanya diwakili manajemen operasional. Ke depan, pertemuan akan melibatkan langsung pihak direksi dan pemilik perusahaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, menyampaikan bahwa pada bulan pertama tahun 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.

Baca Juga: Sepablock Jadi Standar Huntap BNPB, Digunakan di Sumbar hingga Aceh

“Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, hingga sosialisasi terpadu dan monitoring berkala,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air dan metode penetapan pajak. Pemerintah pun terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan secara bertahap.

Melalui langkah strategis, sinergi lintas sektor, serta pendekatan persuasif berbasis data, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. (wni)

Baca Juga: Sepablock Percepat Huntap 10 Hari, Jadi Solusi Cepat untuk Korban Bencana

Editor : Novitri Selvia
#sawit #pajak air permukaan #mahyeldi ansharullah