Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

SPI Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu, Pemerintah Diminta Jaga Harga TBS Petani

Hendra Efison • Minggu, 24 Mei 2026 | 18:54 WIB
Serikat Petani Indonesia mendukung kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui BUMN dan meminta pemerintah menjaga harga TBS agar petani tidak dirugikan.
Serikat Petani Indonesia mendukung kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui BUMN dan meminta pemerintah menjaga harga TBS agar petani tidak dirugikan.

JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Serikat Petani Indonesia (SPI) mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor kelapa sawit dilakukan melalui BUMN sebagai eksportir tunggal. Kebijakan baru tersebut dinilai dapat memperkuat kendali negara terhadap harga sawit sekaligus melindungi petani dari permainan pasar global dan dominasi korporasi besar.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) itu merupakan tindak lanjut pidato Presiden di Gedung DPR RI pada 20 Mei 2026. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa negara.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan selama ini harga sawit Indonesia terlalu dipengaruhi mekanisme pasar internasional yang dikendalikan perusahaan besar dari sektor hulu hingga hilir.

“Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan pasar luar negeri,” ujar Henry, Minggu (24/5/2026).

Ketimpangan Lahan Sawit Jadi Sorotan

SPI menilai tata kelola ekspor tidak akan efektif tanpa pembenahan struktur kepemilikan perkebunan sawit nasional. Saat ini, perusahaan swasta besar masih mendominasi penguasaan lahan kelapa sawit di Indonesia.

Data SPI menunjukkan sekitar 56 persen perkebunan sawit dikuasai perusahaan besar swasta. Sementara petani rakyat hanya menguasai 40 persen dan BUMN sekitar 4 persen.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan dalam produksi dan distribusi sawit nasional. Karena itu, SPI mendorong pemerintah memperluas kepemilikan lahan petani hingga mencapai 80 persen melalui reforma agraria.

Menurut Henry, langkah tersebut sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang reforma agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga: Listrik Sumbar Kembali Normal 100 Persen, PLN Sampaikan Permohonan Maaf

“Petani harus menjadi subjek utama produksi sawit nasional, bukan hanya menjadi pemasok bahan baku dengan posisi tawar yang lemah,” tegasnya.

Harga TBS Turun di Tengah Transisi Kebijakan

Di sisi lain, SPI menyoroti turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sejumlah daerah setelah kebijakan ekspor satu pintu diumumkan pemerintah.

Per 22 Mei 2026, harga TBS di Sumatera Barat turun dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kilogram. Di Bangka Belitung, harga juga turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram. Bahkan di tingkat tengkulak, petani disebut hanya menerima sekitar Rp1.750 per kilogram.

Penurunan harga serupa dilaporkan terjadi di Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah. SPI menduga kondisi tersebut merupakan respons pasar dan tekanan dari perusahaan besar sawit menjelang penerapan kebijakan baru.

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Cagliari: Gimenez-Nkunku Jadi Andalan Allegri Kunci Tiket Liga Champions?

SPI mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan petani menjadi pihak yang paling dirugikan selama masa transisi.

“BUMN harus hadir menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari penyesuaian kebijakan,” kata Henry.

SPI juga mengingatkan situasi serupa pernah terjadi pada 2022 ketika larangan ekspor CPO diterapkan pemerintah. Saat itu harga TBS petani sempat jatuh akibat respons perusahaan eksportir.

Koperasi Petani Diminta Diperkuat

Selain reforma agraria, SPI meminta pemerintah memperkuat koperasi sawit rakyat di desa-desa agar petani memiliki posisi tawar lebih baik dalam rantai industri sawit nasional.

Koperasi dinilai dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak sekaligus memperkuat akses distribusi dan pemasaran hasil panen.

SPI berharap kebijakan tata kelola ekspor SDA tidak hanya meningkatkan penerimaan devisa negara, tetapi juga menjadi momentum menghadirkan keadilan ekonomi bagi jutaan petani sawit di Indonesia.(*)

Editor : Hendra Efison
#harga TBS #kelapa sawit Indonesia #reforma agraria #ekspor sawit #SPI