NAMA Sawahlunto memang lekat dengan WTBOS. Namun Warisan Dunia ini tidak hanya berada di Kota Arang tersebut. Ada juga di Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanahdatar, Kota Padangpanjang, Kabupaten Padangpariaman, dan Kota Padang. Sebab itulah tidak hanya jadi milik dan tanggung jawab warga dan Pemerintah Kota Sawahlunto semata.
Untuk dapat melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan keberadaan WTBOS dengan maksimal, memang kerja yang tidak mudah. Apalagi kalau hanya dikerjakan masing-masing oleh pemerintah kabupaten dan kota. Ditambah pula dengan minimnya dukungan dari misalnya pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga terkaitnya.
Oleh sebab itu, butuh kebersamaan dalam hal ini. Tak terkecuali keterlibatan masyarakat yang merupakan bagian penting dalam pengembangan serta penjagaan situs dan pelestarian budaya. Demikianlah yang terungkap dalam Diskusi Terpumpun Pengelolaan Warisan Dunia dari Aspek Hukum, Sejarah, dan Budaya di Khas Ombilin Hotel, Sawahlunto, Minggu (3/12) lalu.
Diskusi ini menjadi bagian dari gelaran Galanggang Arang Anak Nagari Merayakan Warisan Dunia yang digelar sejak 19 Oktober lalu hingga 14 Desember mendatang di tujuh kabupaten dan kota tempat WTBOS berada. Sejarawan Yenny Narny menawarkan beberapa langkah terencana. Pertama, pembuatan lembaga badang pengelolaan yang terdiri dari tujuh kabupaten dan kota di Sumbar yang berada dalam zona WTBOS.
Keterlibatan masyarakat di dalamnya menjadi bagian penting, untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam pengembangan kawasan serta penjagaan situs dan pelestarian budaya. Tugas utama badan pengelolaan untuk memastikan pelestarian keaslian dan keberlanjutan warisan budaya yang dimiliki kawasan tersebut.
“Mereka bertanggung jawab untuk menjaga agar situs tersebut tetap terjaga dari kerusakan fisik, vandalisme, atau ancaman lain yang dapat merugikan nilai sejarah dan budayanya,” papar akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas itu.
Badan pengelolaan, sambung narasumber pada sesi kedua ini, juga memiliki peran dalam mengelola kunjungan wisatawan dengan bijak. Mereka dapat pula mengorganisir kegiatan edukatif dan budaya guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan warisan tersebut. Selain itu juga harus memikirkan cara untuk mengembangkan potensi ekonomi dan sosial kawasan WTBOS.
Untuk itu perlu didorong pembuatan masterplan yang terukut dan terarah. Langkah kedua ini, sebut Yenny, merujuk pada kondisi eksisting di beberapa wilayah dalam zonasi WTBOS. Keterlibatan berbagai stakeholder menjadi penting dalam hal ini. “Termasuk akademisi. Ini tentunya tertuang dalam masterplan,” sebutnya.
Sejarah, kata perempuan asal Sawahlunto ini, memang bicara tentang masa lalu. Namun dia bukan objek yang berhenti dalam kelam. Sejarah adalah aset yang mampu memberikan peluang ekonomi dan bisa berteman dengan perkembangan zaman. Dalam melestarikan aset bisa dengan penggunaan teknologi. Nah, penggunaan teknologi pun dinilai memberikan nilai ekonomi dan pendidikan.
“Penggunaan virtual reality yang membawa pengunjung pada kondisi masa lalu perlu untuk dipertimbangkan. Situasi masa lalu yang kembali didesain ulang melalui virtual reality, tidak hanya mampu memelihara ingatan tentang peristiwa sejarah, namun memberikan sensasi merasakan kondisi masa lalu tersebu secara virtual,” jelas Yenny terkait dengan langkah ketiga.
Lalu, penggunaan audiovisual menurut doktor lulusan Deakin University, Australis, juga penting. Tidak hanya untuk kepentingan promosi namun juga untuk kepentingan pemeliharaan ingatan masa lalu. Baik tentang pengalaman masyarakat di masa lalu atau pun perkembangan teknologi yang terjadi pada masa tersebut.
Karena ini Warisan Dunia, Charles Simabura mengungkapkan yang berhak mengatur dan mengelola WTBOS ada pemerintah pusat. Sementara di Indonesia, Warisan Dunia ada lima untuk alam dan lima untuk budaya. Selain WTBOS, ada Prambanan, Borobudur, Subak, dan Sangiran untuk Warisan Dunia pada ketegori budaya.
Nah, perlakuan pemerintah pusat, sambungnya, terhadap Warisan Dunia tersebut berbeda-beda. Itu sepertinya melihat kondisi dan karakteristik masing-masing. Subak di Bali misalnya, hidup, tumbuh dan berkembang bersama teknologi pertanian masyarakat Bali, sampai hari ini belum ada badan pengelolanya. Masih mengikuti model pengelolaan tradisional yang ada di masyarakat Bali.
Sementara di Sangiran, Jawa Tengah, cuma dikelola unit pelaksana teknis (UPT) di Kemendikbudristek. Di Borobudur dan Prambanan, ada badan otorita untuk mengelola kawasannya. Dasar hukum badan otorita itu melalui peraturan presiden (perpres). Menariknya, untuk kawasan destinasi wisata ada PT yang mengelolanya.
Jadi dari contoh di atas, ada tiga model pengelolaan. Sawahlunto mau model apa? “Kalau melihat karakteristiknya, saya merekomendasikan, minimal harus dibuat dan dikelola pada tingkat peraturan presiden,” ucap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas tersebut.
Hal tersebut tak lepas dari keberadaan WTBOS pada tujuh daerah kabupaten dan kota di Sumbar. Tidak hanya itu, beberapa asetnya pun dikuasai lembaga dan kementerian yang berbeda-beda. Bahkan ada juga yang dikuasai BUMN. “Jadi, dilihat dari keterlibatan banyak pihak, ini tak akan selesai di tingkat provinsi saja. Dan jangan sampai mengelola ini (WTBOS, red) dalam bentuk UPT atau seperti Subak,” tutur narasumber pada sesi pertama diskusi ini.
Pembentukan badan pengelolaan narasumber, sebenarnya sudah mulai dilakukan. Sehari sebelum diskusi tersebut digelar, ada pertemuan yang mengundang tujuh kepala kepala dinas kebudayaan dari tujuh kabupaten dan kota di mana WTBOS berada.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto Hilmed dalam forum itu. Dari tujuh yang diundang, hadir lima orang. Yakni dari Sawahlunto, Kota Padang, Kabupten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Tanahdatar. “Kami sudah menandatangani nota kesepakatan untuk bersatu padu membentuk badan pengelola di level kami,” ucapnya.
Nantinya, sambung Hilmed, tentu saja akan melibatkan orang-orang dari perguruan tinggi. Juga tidak akan meninggalkan komunitas-komunitas yang ada. “Semoga nanti akan dinaungi Pemprov Sumbar dan kemudian ke Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek,” kata dia. “Walaupun (nanti) tak akan tuntas sampai di sana (saja),” tukasnya. (GANDA CIPTA—Sawahlunto) Editor : Novitri Selvia