Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kisah Kosnedi, Tukang Ojek Sijunjung yang Dirawat dan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sembuh

Heri Sugiarto • Selasa, 3 September 2024 | 13:40 WIB

Kosnedi, tukang ojek di Kabupaten Sijunjung yang ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: IST)
Kosnedi, tukang ojek di Kabupaten Sijunjung yang ditanggung biaya perawatannya sampai sembuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: IST)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kejadian tak terduga dapat menimpa siapa saja, kapan saja. Inilah yang dialami oleh Kosnedi, seorang tukang ojek di Kabupaten Sijunjung.

Pada 19 Februari 2023, ketika sedang mengantarkan penumpang, Kosnedi mengalami kecelakaan serius akibat tertabrak sebuah mobil dump truck.

Akibat insiden tersebut, tulang tempurung kaki Kosnedi pecah, memerlukan tindakan medis segera. Beruntung, Kosnedi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan seluruh biaya pengobatannya ditanggung.

Kosnedi telah menjalani empat kali operasi dan kontrol rutin di RSUD M. Natsir, Solok, dari Februari 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode itu, biaya perawatan medis yang sudah dikeluarkan mencapai Rp26 juta, semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menegaskan bahwa perawatan Kosnedi dilakukan secara optimal oleh tim medis RSUD M. Natsir.

“Selama masa perawatan, beliau terus didampingi langsung atau tidak langsung oleh Manager Kasus BPJamsostek sebagai bentuk perhatian khusus dari kami,” kata Maulana di Solok, kemarin.

Kosnedi, yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2022 melalui program Pekerja Rentan Pemkab Sijunjung, merasa sangat bersyukur atas dukungan yang diterimanya.

"Saat pengurusan kecelakaan kerja sangat mudah dan tidak mengalami kesulitan sama sekali. Pelayanan yang didapatkan di RSUD M. Natsir juga sangat baik," ujarnya penuh syukur.

Tidak hanya menanggung biaya medis, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan pengganti penghasilan bagi Kosnedi selama masa perawatan.

Selama tahun pertama setelah kecelakaan, Kosnedi menerima pengganti penghasilan sebesar 100 persen, dan 50 persen untuk tahun berikutnya.

Santunan ini disalurkan dalam bentuk “uang dapur” sebesar Rp30 ribu per hari, dengan total Rp11.166.666,00 selama masa perawatan.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga Kosnedi, yang kehilangan penghasilan utama akibat kecelakaan tersebut.

Maulana menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial melalui lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK, dan hari tua," tegas Maulana.

Ia juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan pendaftaran mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pendaftaran bisa dilakukan di 20 kanal resmi seperti Agen Perisai, PT Pos, PT Pegadaian, Agen BNI 46, Agen BRIlink, dan lainnya. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja," tambah Maulana.

Menurutnya, kisah Kosnedi adalah contoh nyata betapa pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Dengan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kosnedi dan keluarganya bisa merasa lebih tenang menghadapi masa sulit ini, dengan harapan dapat pulih dan kembali bekerja di masa mendatang.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#tukang ojek #bpjs ketenagakerjaan #kosnedi #korban kecelakaan #perawatan ditanggung bpjs