DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Polres Dharmasraya masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian seorang perempuan berinisial KS (26) dalam kasus pembunuhan di sebuah hotel di Kabupaten Dharmasraya. Sementara itu, penyidik terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan tersangka VR (22), warga Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana mengatakan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang terjadi di kamar 207 hotel tersebut pada Senin (13/7/2026). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Kartyana saat konferensi pers yang turut dihadiri Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, serta sejumlah pejabat utama Polres Dharmasraya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil yang masing-masing merupakan milik korban dan tersangka, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polisi Dalami Motif Sembari Tunggu Hasil Otopsi
AKBP Kartyana menyebut hasil otopsi menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
"Kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap ucapan korban yang dinilai menyinggung perasaannya. Pelaku menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan," ujar Kartyana.
Meski demikian, Kapolres menegaskan penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Polisi tetap mengumpulkan berbagai alat bukti serta menunggu hasil pemeriksaan forensik agar pengungkapan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Kartyana menegaskan Polres Dharmasraya berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian. Seluruh perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai tahapan yang berlaku," katanya.
Polres Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Selama Juli
Dalam konferensi pers yang sama, Polres Dharmasraya juga memaparkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Juli 2026.
Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tujuh kasus di tiga lokasi berbeda dengan mengamankan tujuh tersangka.
"Dari tujuh kasus tersebut, kami mengamankan tujuh orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 67,8 gram, ganja 3,61 gram, serta dua butir pil ekstasi," ujar Azhamu.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(*)
Editor : Hendra Efison