
Penulis : Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd - Direktur Pulaupanjang HAJeF Project (PHP) Pasbar Sumbar; Dosen Bidang PPKn UBH
LEDAKAN bom rakitan di MAN 3 Padang pada 14 Juli 2026 mungkin hanya berlangsung sekejap. Tidak ada korban jiwa, dan penyelidikan kepolisian masih berjalan untuk memastikan motif sesungguhnya. Namun, di balik peristiwa itu tersimpan pertanyaan yang lebih besar daripada perkara pidananya sendiri: mengapa ruang pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru dapat melahirkan akumulasi kemarahan yang diduga berujung pada tindakan yang membahayakan?
Keterangan awal penyidik menyebut pelaku mengaku mengalami tekanan psikologis akibat berulang kali menjadi korban bullying oleh teman sekelasnya. Polisi tentu belum menjadikan pengakuan itu sebagai kesimpulan akhir. Proses pembuktian harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian, objektivitas, dan alat bukti yang memadai. Tapi, dari sudut pandang sosiologi hukum, dugaan itu sudah cukup untuk mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum hampir selalu memiliki akar sosial yang lebih panjang daripada kronologi yang tertulis dalam berkas perkara.
Hukum memang bekerja setelah sebuah peristiwa terjadi. Polisi menyelidiki, jaksa menuntut, hakim mengadili. Namun, masyarakat sering lupa bahwa sebelum hukum bergerak, kehidupan sosial terlebih dahulu membentuk situasi yang memungkinkan sebuah pelanggaran lahir. Dengan kata lain, hukum hampir selalu datang setelah luka membesar. Ia mengobati akibat, tapi tidak selalu menyentuh penyebab.
Pemikiran Roscoe Pound (1910) tentang law as a tool of social engineering menjadi relevan untuk membaca persoalan ini. Hukum tidak cukup dipahami sebagai seperangkat aturan yang menghukum pelaku, tapi sebagai instrumen yang membentuk tata kehidupan sosial agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan. Dalam konteks pendidikan, fungsi hukum seharusnya tidak berhenti pada penegakan sanksi setelah terjadi peristiwa, tapi hadir lebih awal melalui sistem perlindungan peserta didik, pencegahan kekerasan, dan penguatan budaya sekolah yang menghormati martabat setiap anak.
Masalahnya, praktik sosial di banyak sekolah masih memperlihatkan jurang antara norma dan kenyataan. Kita memiliki berbagai regulasi tentang perlindungan anak, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, hingga penguatan pendidikan karakter. Tapi, di ruang kelas, ejekan, penghinaan, pengucilan, bahkan kekerasan verbal sering masih diperlakukan sebagai bagian lumrah dari dinamika remaja. Ada semacam budaya permisif yang membuat bullying kehilangan statusnya sebagai persoalan serius.
Di sinilah sosiologi hukum mengajarkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas aturan, tapi juga oleh budaya hukum (legal culture) masyarakat. Lawrence M. Friedman (1975) menjelaskan, sistem hukum terdiri atas struktur, substansi, dan budaya hukum. Regulasi yang baik tidak akan bekerja apabila budaya sosial justru mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan nilai hukum. Dalam konteks sekolah, budaya yang menganggap bullying sebagai “sekadar bercanda” sesungguhnya sedang melemahkan daya kerja hukum itu sendiri. Aturan ada, tapi norma sosial bergerak ke arah yang berbeda.
Fenomena itu makin mengkhawatirkan karena didukung berbagai temuan ilmiah. Unesco melaporkan, sekitar 32% peserta didik di dunia pernah mengalami bullying oleh teman sebaya, dengan dampak yang tidak hanya berkaitan dengan prestasi belajar, tapi juga kesehatan mental, kepercayaan diri, serta meningkatnya risiko perilaku agresif. Berbagai penelitian menunjukkan, sekolah yang berhasil menekan angka perundungan bukan semata-mata karena memiliki aturan yang keras, tapi karena mampu membangun budaya saling menghormati, sistem pelaporan yang dipercaya, dan kepemimpinan sekolah yang responsif terhadap setiap gejala kekerasan.
Temuan itu diperkuat penelitian Hilwa Afrilia, Syalvia Oresti, dan Febby Irianti Deski (2026) di Kota Padang yang menemukan hubungan signifikan antara pengalaman bullying dan kesehatan mental remaja. Hasil penelitian itu memperlihatkan, dampak perundungan tidak berhenti pada rasa malu atau sedih sesaat. Ia dapat berkembang menjadi tekanan psikologis yang berkepanjangan jika tidak memperoleh penanganan yang memadai. Dengan demikian, persoalan bullying bukan lagi sekadar isu pendidikan, namun juga persoalan hukum, kesehatan masyarakat, dan ketahanan sosial.
Dari perspektif sosiologi hukum, menarik dicermati, masyarakat sering lebih mudah mengutuk pelanggaran hukum daripada mengoreksi kondisi sosial yang melahirkannya. Ketika terjadi peristiwa yang menggemparkan, perhatian publik segera tertuju pada siapa yang bersalah dan hukuman apa yang layak dijatuhkan. Padahal, pertanyaan yang tidak kalah penting, bagaimana sebuah lingkungan sosial dapat membiarkan akumulasi tekanan psikologis berlangsung begitu lama tanpa mekanisme perlindungan yang efektif. Pertanyaan semacam ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab individu atas perbuatannya, tapi untuk memahami bahwa hukum yang adil selalu melihat hubungan antara perilaku manusia dan konteks sosial yang melingkupinya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




