Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi, Wali Kota hingga Satpol PP Ikut Dilaporkan

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30 WIB
Penasihat hukum para korban resmi melayangkan laporan ke Polresta Bukittinggi, dan mendesak usut tuntas keterlibatan pejabat daerah dalam insiden tersebut, Rabu (22/7/2026).
Penasihat hukum para korban resmi melayangkan laporan ke Polresta Bukittinggi, dan mendesak usut tuntas keterlibatan pejabat daerah dalam insiden tersebut, Rabu (22/7/2026).

BUKITTINGGI, PADEK.JAWAPOS.COM – Dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi saat proses pengamanan lahan, Rabu (22/7/2026), berujung pada laporan polisi. Penasihat hukum korban menyebut laporan tersebut turut mencantumkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bukittinggi, mulai dari Wali Kota, Camat, Lurah hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penasihat Hukum para korban, Guntur Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan, pengancaman, dan tindakan yang terjadi di kawasan kampus kepada Polresta Bukittinggi.

Menurutnya, laporan tersebut disertai sejumlah barang bukti digital berupa rekaman video serta keterangan saksi yang dinilai memperlihatkan dugaan tindak pidana di lokasi kejadian.

Guntur menyebut, sejumlah pihak diduga memasuki area kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar, kemudian terjadi dugaan kekerasan bersama, pengancaman, serta dugaan perampasan.

Akibat peristiwa itu, tiga dosen dan seorang petugas keamanan kampus dilaporkan mengalami luka fisik. Selain itu, seorang dosen perempuan disebut mengalami trauma setelah mendapat intimidasi dan ancaman.

"Tinggal kita tunggu proses hukum dijalankan. Kepolisian tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik selevel wali kota," ujar Guntur.

Ia menilai perkara tersebut bukan lagi sebatas sengketa, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila dugaan yang disampaikan terbukti dalam proses penyidikan.

Pemko Bukittinggi Sebut Pengamanan Dilakukan untuk Melindungi Aset Daerah

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memberikan penjelasan mengenai langkah yang diambil pemerintah daerah saat berada di lokasi.

Menurut Ramlan, tindakan yang dilakukan merupakan upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah memiliki penanda berupa plang dan spanduk resmi.

"Yang kita amankan ini tanah negara, bukan tanah yang lain. Sampai sekarang sertifikat itu ada sama kita, Akta Jual Beli (AJB) pun tidak dibatalkan. Tidak ada perintah penyerangan tanah tertentu," kata Ramlan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi tetap membuka ruang dialog dan tidak bersikap anti terhadap dunia pendidikan.

Ramlan menjelaskan, lahan yang dibeli pihak Universitas Fort De Kock tercatat dalam Sertifikat Nomor 654, sedangkan aset milik pemerintah daerah berada pada Sertifikat Nomor 655 beserta Akta Jual Beli yang disebut masih berlaku.

Menurutnya, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan proses balik nama dan pengukuran ulang, ditemukan areal seluas sekitar 1.700 meter persegi milik pemerintah daerah telah digunakan pihak kampus.

Pemko Klaim Bertindak Berdasarkan Putusan Pengadilan

Ramlan mengatakan Pemerintah Kota Bukittinggi kemudian mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung menguatkan kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

Ia menambahkan pemerintah daerah secara aturan dapat melakukan pembongkaran pada area tersebut, namun memilih tidak melaksanakannya.

Menurut Ramlan, langkah pengamanan aset dilakukan karena pemerintah daerah terus dipantau dalam upaya penyelamatan aset milik daerah serta penyelesaian administrasi pertanahan.

Ia juga mengimbau agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan meminta masyarakat tidak menyikapinya hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.(*)

Editor : Hendra Efison
dugaan kekerasan kampus Universitas Fort de Kock ramlan nurmatias bukittinggi Satpol PP Bukittinggi