Hinca Panjaitan Jemput BSN dari Rutan, Kejari Padang Alihkan Status Jadi Tahanan Kota

Endang Pribadi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:32 WIB
Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN menjadi tahanan kota. Hinca Panjaitan menjemput BSN dari Rutan, sementara penyidikan tetap berjalan.
Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN menjadi tahanan kota. Hinca Panjaitan menjemput BSN dari Rutan, sementara penyidikan tetap berjalan.

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat, Benny Saswin Nasrun (BSN), resmi dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (24/7/2026).

Pengalihan status tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan permohonan penasihat hukum dengan adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.

Usai keluar dari Rutan, BSN dijemput langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, kemudian diantar menuju kediamannya di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Hinca mengatakan Komisi III DPR RI telah mengikuti perkembangan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI yang menjerat BSN sejak April 2026.

"Kami mengikuti terus kasus ini. Apalagi Komisi III membawahi bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Oleh karena itu, kami melihat kasus ini tidak layak diteruskan. Tidak ada satu persen kerugian negara, ini murni bisnis kredit yang telah direstrukturisasi. Jadi, BSN saya jemput di rutan dan saya sendiri yang mengantarnya pulang ke rumah," kata Hinca.

Menurut Hinca, fungsi pengawasan Komisi III DPR RI mencakup seluruh aparat penegak hukum sehingga setiap proses hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan.

Ia juga menilai perkara tersebut masih menggunakan pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, padahal saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Dalam KUHAP yang baru, BSN secara murni tidak memiliki itikad jahat. Kasus ini adalah persoalan kredit yang telah direstrukturisasi. Kami berharap dalam waktu dekat BSN dibebaskan dan perkara ini dihentikan demi hukum. Negara tidak dirugikan, silakan cek ke BNI, kreditnya telah lunas," ujarnya.

Hinca juga membantah anggapan bahwa BSN pernah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"BSN itu bukan DPO. BSN adalah musafir yang mencari keadilan," katanya.

Selain itu, Hinca menegaskan kehadirannya di Padang tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

"Ini bukan daerah pemilihan saya. Saya tidak sedang berpolitik di sini. Kedatangan saya murni untuk penegakan hukum," ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Hinca Menjadi Penjamin

Kuasa hukum BSN, Hermasyah Hutagalung, mengatakan pengalihan status penahanan telah diketahui sejak malam sebelumnya.

Menurutnya, Hinca Panjaitan memberikan jaminan sehingga penyidik mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

Sementara itu, BSN menyampaikan apresiasi kepada Hinca Panjaitan atas dukungan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bang Hinca. Bantuan Bang Hinca tidak akan saya lupakan seumur hidup. Sudah satu tahun saya tidak berada di rumah ini karena menjadi musafir yang mencari keadilan," ujar BSN.

Kejari Padang Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto, S.H., M.H., menegaskan pengalihan status penahanan tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat BSN.

"Pengalihan penahanan ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap perkara tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyidik akan terus melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti," tegas Eriyanto.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan penasihat hukum, surat jaminan dari pimpinan Partai Demokrat dan keluarga, serta penyelesaian kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban tertanggal 15 Januari 2026.

Selama menjalani tahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya hadir setiap dipanggil penyidik, melapor setiap hari Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak bepergian tanpa izin tertulis penyidik, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.

"Apabila tersangka melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan melakukan penahanan Rutan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Eriyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
Hinca Panjaitan tahanan kota BSN Benny Saswin Nasrun kejari padang