DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM — Tiga pria diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).
Ketiganya diamankan secara beruntun dalam waktu sekitar 40 menit. Mereka masing-masing berinisial IA (21) yang diduga berperan sebagai kurir atau pengantar, HH (26) sebagai pengedar, dan NA (22) sebagai pembeli.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Ketiga penangkapan tercatat dalam tiga laporan polisi tertanggal 7 Agustus 2026, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Kurir Diamankan Pertama
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA, warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Petugas mengamankan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dari tangan IA. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Penggeledahan terhadap IA disaksikan Safrimon yang disebut sebagai Ketua Pemuda serta Dian Agus Purnomo. Barang bukti tersebut kemudian diakui IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Pengedar Ditangkap 30 Menit Kemudian
Sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 12.30 WIB, polisi mengamankan HH di kawasan yang sama.
HH atau Herman Holid alias Holid (26), warga Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, bekerja sebagai petani.
Dari HH, petugas mengamankan sebuah tas sandang warna hitam yang berisi lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga menemukan sebuah sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu unit telepon seluler.
Penggeledahan terhadap HH kembali disaksikan Safrimon dan Dian Agus Purnomo. Barang bukti narkotika beserta barang lainnya tersebut diakui sebagai milik HH dan berada dalam penguasaannya.
Pembeli Diamankan 10 Menit Berselang
Belum berselang lama, sekitar 10 menit kemudian atau pukul 12.40 WIB, polisi kembali mengamankan NA (22), warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung.
NA yang bekerja sebagai petani atau pekebun diamankan bersama satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah kaca pirek, satu buah jarum api, dan satu buah korek api mancis.
Penggeledahan terhadap NA disaksikan Safrimon dan Dian Agus Purnomo. NA juga mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Menurut Azhamu, berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, narkotika tersebut biasanya dijual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam atau kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di sekitar Kecamatan Sitiung.(*)
Editor : Hendra Efison