3.744 Warga Binaan Sumbar Dapat Remisi, Ditjenpas Tekankan Cegah Residivisme

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:50 WIB
Sebanyak 3.744 warga binaan Sumbar menerima remisi HUT RI, 60 langsung bebas, Ditjenpas menekankan pembinaan untuk mencegah residivisme.
Sebanyak 3.744 warga binaan Sumbar menerima remisi HUT RI, 60 langsung bebas, Ditjenpas menekankan pembinaan untuk mencegah residivisme.

PADEK.JAWAPOS.COM— Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 60 orang langsung bebas.

Pemberian remisi dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Ini yang kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ada syarat administratif dan substantif," kata Kunrat.

60 Warga Binaan Langsung Bebas

Berdasarkan data 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat mencapai 6.391 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan. Dari total penghuni, sebanyak 3.744 orang dinyatakan berhak menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Rinciannya, 1.911 orang menerima remisi umum kategori RU I, 1.756 orang menerima RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 60 orang menerima RU II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas, serta 17 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang menerima remisi satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan, dan 191 orang enam bulan.

Ditjenpas Tekankan Pencegahan Residivisme

Kunrat menegaskan, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang belum memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan pada periode berikutnya.

"Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kita berikan, nanti insyaallah di tahun depan kita berikan," ujarnya.

Menurut Kunrat, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan. Program pembinaan tersebut diarahkan agar warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukuman.

"Tujuannya agar mereka tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani masa hukuman dan tidak menjadi residivis," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan.

Kunrat berharap pemerintah daerah, keluarga, dan pemangku kepentingan lainnya turut memberikan dukungan setelah warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar mantan warga binaan tidak mendapatkan stigma negatif sehingga tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi di masyarakat.

Pemprov Sumbar Apresiasi Program Pembinaan

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana umum merupakan agenda rutin tahunan Ditjenpas.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi semakin menunjukkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki diri sehingga dapat kembali bergabung dengan masyarakat luas.

"Kita juga berterima kasih juga di lembaga pemasyarakatan ini ada juga pembinaan-pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja untuk menghidupkan kemandirian warga binaan yang ada," kata Arry.

Arry berharap jumlah masyarakat yang menghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan di Sumatera Barat dapat terus berkurang dari waktu ke waktu.

Hal tersebut diharapkan berjalan seiring dengan efektivitas program pembinaan yang dijalankan pemerintah.(*)

Editor : Hendra Efison
HUT ke-81 RI remisi warga binaan Sumbar 3.744 warga binaan residivisme Ditjenpas Sumbar