PADEK.JAWAPOS.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap lima remaja yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari lima tersangka, tiga di antaranya sudah dewasa, yakni KK (19), PL (19), dan DF (19).
Sementara dua tersangka lainnya masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yaitu ADT (17 tahun 5 bulan) dan BNT (17 tahun 10 bulan).
Kelima tersangka diketahui berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Pariaman.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan paman korban, KYU (48), ke Polres Pariaman pada 25 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN.
Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi kemudian mengidentifikasi serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berawal Saat Korban Mencari Tumpangan
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban bersama temannya, ABL, hendak pulang dari rumah nenek korban di kawasan Koto Pauah menuju rumah orang tua ABL di Durian Daun, Sungai Limau.
Karena tidak memiliki kendaraan, keduanya berjalan kaki sambil mencari ojek.
Di tengah perjalanan, seorang pemilik warung yang melihat mereka kemudian meminta anaknya, AJ, untuk mengantarkan korban dan ABL.
Namun, dalam perjalanan, ABL meminta diantar terlebih dahulu ke tempat temannya di Pasar Sungai Limau.
Setelah itu, ABL meminta dicarikan tempat untuk menginap karena tidak ingin kembali ke rumah nenek korban.
AJ kemudian menghubungi temannya, KK, hingga korban dan ABL diarahkan ke sebuah rumah milik orang tua salah seorang ABH di Korong Sungai Paku, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Sekitar tengah malam, korban dan rekannya dibawa masuk ke sebuah kamar di rumah tersebut.
Di lokasi itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tersangka.
Korban Dipulangkan dalam Kondisi Lemas
Setelah kejadian, korban diantar kembali ke rumah neneknya. Kondisi korban yang terlihat sangat lelah dan lemas kemudian menimbulkan kecurigaan keluarga.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah orang.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Pariaman melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh tersangka.
"Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan identifikasi hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku," ujar Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya di Mapolres Pariaman.
Polisi kini masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena dua tersangka masih berstatus anak, proses hukumnya juga memperhatikan ketentuan peradilan anak.(*)
Editor : Hendra Efison