Penjual dan Pembeli Sabu Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Timbangan Digital di Sitiung

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:19 WIB
Penangkapan dua pria yang diduga terlibat transaksi sabu di Jorong Pisang Rebus, Sitiung, Dharmasraya, Senin (7/9/2026).
Penangkapan dua pria yang diduga terlibat transaksi sabu di Jorong Pisang Rebus, Sitiung, Dharmasraya, Senin (7/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM — Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya yakni Sugiatno alias Jabir bin Tunjari yang diduga sebagai penjual dan Rohim alias Rohim bin Paimin sebagai pembeli. Keduanya bekerja sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril. Penanganan perkara terhadap keduanya tercatat dalam dua laporan polisi.

Sugiatno tercatat dalam LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, sedangkan Rohim dalam LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.

Azhamu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut,” ujarnya.

Dari penggeledahan terhadap Sugiatno, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Petugas juga menyita dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.

Barang Bukti dari Pembeli

Sementara dari Rohim, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut berada di dalam kotak rokok merek APEL warna merah.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari Rohim.

Proses penggeledahan disaksikan Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, masing-masing terlapor disebut mengakui barang bukti yang ditemukan polisi berada dalam penguasaannya.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.(*)

Editor : Hendra Efison
penjual dan pembeli sabu sabu Sitiung timbangan digital Satresnarkoba Dharmasraya polres dharmasraya