PADEK.JAWAPOS.COM— Tim Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, menangkap pria berinisial ES (27) alias Ego, warga Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Padangpariaman, Selasa (8/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
ES diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang tercatat dalam LP/B/14/IX/2025/SPKT-Polsek V Koto Kampung Dalam tertanggal 3 September 2025.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Manahan Afrianto Simatupang, S.H., mengatakan petugas mengumpulkan bukti dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Penangkapan dipimpin langsung Iptu Riyo Ramadhani, S.H., bersama tim Unit Reskrim. ES disebut diamankan tanpa perlawanan dalam situasi yang kondusif.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dalam situasi yang kondusif. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Manahan.
Polisi Sita Dokumen Kendaraan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK dan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH atas nama Muzahar.
STNK dan BPKB kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan Polsek V Koto Kampung Dalam.
Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 jo. Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Editor : Hendra Efison