Dua Pria Ditangkap dalam Empat Jam di Asam Jujuhan, Sabu Disita

Zulfia Anita • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:39 WIB
Polisi mengamankan dua pria dalam dua kasus dugaan peredaran sabu di Nagari Sungai Limau, Asam Jujuhan, Dharmasraya.
Polisi mengamankan dua pria dalam dua kasus dugaan peredaran sabu di Nagari Sungai Limau, Asam Jujuhan, Dharmasraya.

PADEK.JAWAPOS.COM— Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pria dalam dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan. Polisi mengamankan AS (29) pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan Ril (44) sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu membenarkan dua pengungkapan tersebut.

Kasus pertama terjadi di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. AS, warga Jorong Padang Beringin, Nagari Sitapus, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, diamankan setelah Bhabinkamtibmas Diance Sufadli menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Polisi melakukan penyelidikan sebelum menangkap dan menggeledah AS.

Penggeledahan yang disaksikan Wali Nagari Sungai Limau Efendi dan Kepala Jorong Taufik itu menemukan satu kotak rokok merek Rasta warna silver.

Menurut AKP Azhamu, di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000.

AS mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa AS ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar empat jam kemudian, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan.

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi mengamankan Ril di Jorong Koto Tuo, Nagari Sungai Limau.

Penangkapan kedua juga bermula dari informasi masyarakat. Polisi menemukan barang bukti yang lebih beragam dibandingkan kasus pertama.

“Satu kotak rokok warna hitam ditemukan berisi dua plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik. Di samping ditemukan dua plastik klip bening lainnya yang berisi butiran kristal bening diduga sabu,” ujar Azhamu.

Selain itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.

Penggeledahan tersebut disaksikan Kepala Jorong Agus Riadi dan Ketua Pemuda Zulfiadi. Ril mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Azhamu mengatakan dua penangkapan dalam waktu berdekatan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di wilayah yang sama, yakni Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan.

“Kita tidak hanya berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Penyidik masih akan mendalami dari mana narkotika itu diperoleh dan untuk apa barang tersebut dikuasai,” ulasnya.

Dalam bahan yang diterima, sabu tersebut diduga dibeli dari wilayah Limbur, Provinsi Jambi. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta tujuan penguasaannya.(*)

Editor : Hendra Efison
narkoba Dharmasraya sabu Dharmasraya Asam Jujuhan Satresnarkoba Polres Dharmasraya Nagari Sungai Limau