Diduga Gelapkan Motor Tetangga, Polisi Kejar Pelaku hingga Pesisir Selatan

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:40 WIB
Polisi menangkap Tomi Yufisa di Pesisir Selatan setelah diduga menggelapkan motor tetangganya di Dharmasraya dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi menangkap Tomi Yufisa di Pesisir Selatan setelah diduga menggelapkan motor tetangganya di Dharmasraya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pelarian Tomi Yufisa alias Tomi, 29, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berakhir di Kabupaten Pesisir Selatan.

Personel Polsek Sitiung, Polres Dharmasraya, menangkap Tomi di Pulau Rotan Udang, Kenagarian Nyiur Melambai Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Senin (14/9/2026). Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sitiung Iptu Andria Eriza.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Sitiung Iptu Andria Eriza mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/28/IX/2026/SPKT-Unitreskrim/Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 12 September 2026.

Kasus itu bermula ketika Tomi mendatangi rumah korban, Sugiharno, 44, warga Sungai Duo, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Supra 125 milik korban dengan alasan mengantarkan istrinya ke Jalan Lintas Sumatera untuk menaiki bus menuju kampung halaman di Pesisir Selatan.

Korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, hingga pukul 10.09 WIB, Tomi bersama sepeda motor tidak kunjung kembali ke rumah korban. Saat dihubungi, telepon seluler Tomi juga sudah tidak aktif.

"Korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Sitiung. Kami langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku ke Pesisir Selatan. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," kata Andria.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menangkap Tomi berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/09/IX/RES.1.11./2026 tertanggal 14 September 2026.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit Honda Supra 125 warna silver-biru dengan nomor polisi BA 2473 KM. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JB9121AK250009 dan nomor mesin JB91E2243699.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu buah STNK dengan identitas kendaraan yang sama. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Tomi kemudian dibawa ke Polsek Sitiung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (ita)

Editor : Hendra Efison
penggelapan motor penipuan dharmasraya Polsek Sitiung pesisir selatan