PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang nelayan berinisial AW, 40, yang merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Polisi menyita delapan plastik klip bening berukuran kecil berisi diduga sabu dari rumahnya.
AW ditangkap di rumahnya di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Senin (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dipimpin Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan IPTU Darmawan, S.H., setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Penggeledahan disaksikan Ketua RT Syafril, 57, dan Ketua Pemuda Muhammad Ilham, 40.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip bening berukuran kecil berisi diduga sabu.
Barang tersebut disimpan dalam wadah permen bening dan disembunyikan di saku jaket jins warna biru dongker yang berada di dalam lemari kamar tersangka.
Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna biru dongker dan uang tunai Rp820.000.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, AW mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Ia juga mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram seharga Rp3.500.000 secara cash bon dari seorang DPO berinisial D.
Transaksi tersebut disebut dilakukan pada Senin (7/9) melalui sistem transaksi lempar di kawasan Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan.
Polisi kemudian melakukan pelacakan posisi terhadap nomor ponsel D. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga keberadaan D belum diketahui.
Untuk proses hukum lebih lanjut, AW beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Pariaman.
AW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor : Hendra Efison