Praperadilan di PN Pariaman Uji Penetapan Tersangka dengan KUHAP Baru

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:06 WIB
Kantor Hukum Liberty yang dipimpin Dr (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra SH MH atau Boy London (kanan) mengajukan praperadilan di PN Pariaman dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pmn, 15 September 2026.
Kantor Hukum Liberty yang dipimpin Dr (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra SH MH atau Boy London (kanan) mengajukan praperadilan di PN Pariaman dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pmn, 15 September 2026.

PADEK.JAWAPOS.COM — Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB menerima permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ME (45), pedagang sekaligus pemilik CV SBB. Pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada ketentuan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Permohonan tersebut diajukan Kantor Hukum Liberty yang dipimpin Dr. (H.C.) Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H., M.H., atau Boy London. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pmn tertanggal 15 September 2026.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Mukti Ali Kusmayadi Putra, Siti Sari Finarsih, Ikrar Teguh Perdana, dan Marisa Rahmi Yani mempersoalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/24/VIII/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026 yang diterbitkan penyidik Polres Padang Pariaman.

Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Boy London mengatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap ME berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam permohonan, pihak pemohon mendalilkan penetapan tersangka merupakan salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selanjutnya, Pasal 90 ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Pihak pemohon mendalilkan bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025. Selanjutnya, Pasal 90 ayat (1) mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata Boy London, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perkara Bermula dari Tabung LPG

Perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut bermula dari hubungan bisnis ME dengan PT AAR terkait peminjaman tabung LPG 3 kilogram.

Pada 21 Mei 2025, sebanyak 560 tabung LPG disebut diambil dengan nilai transaksi Rp84 juta. Menurut pemohon, pembayaran tidak terlaksana sesuai kesepakatan awal.

Pada 7 Juli 2025, para pihak membuat Berita Acara Peminjaman Tabung. Pemohon menyebut dokumen itu memuat kesepakatan peminjaman 1.680 tabung LPG dengan kompensasi Rp1.000 per tabung per hari.

Kemudian, pada 12 Agustus 2025, kembali dibuat perjanjian pinjam-meminjam tabung. Dalam perjanjian tersebut, menurut pemohon, terdapat ketentuan bahwa tabung harus dikembalikan ke gudang CV SBB apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

Pemohon juga mendalilkan adanya tunggakan pembayaran sewa tabung yang mencapai Rp16,44 juta per 4 Oktober 2025.

Pemohon Kaitkan dengan Perkara Perdata

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dibuat IF pada 5 Desember 2025.

Dalam permohonan, pemohon menyebut ME melakukan pengambilan terhadap satu kendaraan yang membawa 560 tabung gas LPG kosong untuk dikembalikan ke gudang CV SBB. Tindakan itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan pencurian.

Di sisi lain, pemohon juga telah menempuh jalur perdata melalui gugatan wanprestasi terhadap PT AAR di Pengadilan Negeri Pariaman. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Pmn.

Kantor Hukum Liberty kemudian mengaitkan keberadaan perkara perdata tersebut dengan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan antara pemeriksaan perkara perdata dan pidana.

Boy London juga merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 1980 yang menjelaskan konsep prejudicieel geschil, yakni persoalan perdata yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam kaitannya dengan perkara pidana.

Menurut pemohon, persoalan hak atas barang dan hubungan hukum para pihak perlu dilihat secara objektif untuk menentukan apakah perkara perdata tersebut memiliki hubungan dengan perkara pidana.

Melalui praperadilan, pemohon meminta hakim menguji apakah penetapan tersangka terhadap ME telah memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Boy London menegaskan permohonan tersebut bukan untuk memutus pokok perkara pidana, melainkan menguji keabsahan tindakan hukum penyidik dalam menetapkan ME sebagai tersangka.

Seluruh dalil yang disampaikan Kantor Hukum Liberty masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
PN Pariaman KUHAP baru polres padang pariaman praperadilan penetapan tersangka