Sidang Yogi “Starlink”: Laporan Polisi Terbit Oktober, Polres Disebut Pasang Sikakap Online Desember

Eko Hermanto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 21:46 WIB
Foto bersama usai sidang perkara Yogi Gilang Arya Setia terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin berlangsung di PN Padang.
Foto bersama usai sidang perkara Yogi Gilang Arya Setia terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin berlangsung di PN Padang.

PADEK.JAWAPOS.COM–Ada jeda waktu yang terungkap dalam sidang perkara Yogi Gilang Arya Setia (39) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Polres Kepulauan Mentawai disebut membuat Laporan Polisi Model A terkait aktivitas Sikakap Online pada Oktober 2025, sementara saksi teknisi menyebut tiga perangkat layanan internet itu dipasang di lingkungan Polres pada Desember 2025.

Keterangan tersebut disampaikan teknisi Sikakap Online yang dihadirkan penasihat hukum Yogi bersama tujuh saksi lainnya dalam sidang perkara dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin, Kamis (17/9/2026).

Saksi menyebut tiga titik perangkat Sikakap Online dipasang di lingkungan Polres Kepulauan Mentawai di Tuapejat. Lokasinya berada di bagian pelayanan, rumah dinas Kapolres Mentawai, dan ruang rapat.

“Tiga titik alat kami (Sikakap Online), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah dinas Kapolres Mentawai dan meeting room. Itu dipasang pada Desember 2025,” kata saksi dalam persidangan.

Keterangan saksi tersebut kemudian disoroti penasihat hukum Yogi, Romi Martianus. Sebab, berdasarkan keterangannya, Polres Kepulauan Mentawai sebelumnya disebut membuat Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025 terkait aktivitas Sikakap Online.

Romi menilai perbedaan waktu tersebut menjadi bagian penting yang muncul dalam persidangan. Ia menyebut laporan polisi dibuat pada Oktober 2025, sedangkan pemasangan perangkat Sikakap Online di lingkungan Polres disebut terjadi dua bulan kemudian.

“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Namun pada Desember 2025, Polres Mentawai juga menggunakan Sikakap Online,” ujar Romi usai persidangan.

Namun, penggunaan layanan tersebut oleh Polres merupakan keterangan saksi dalam persidangan. Keterkaitannya dengan perkara yang didakwakan kepada Yogi masih harus dinilai majelis hakim bersama fakta dan alat bukti lainnya.

Perkara Yogi Berawal dari Aktivitas Sikakap Online

Perkara Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, aktivitas yang dipersoalkan berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.

Yogi didakwa menyediakan akses internet kepada masyarakat dengan menjual voucher internet yang bersumber dari koneksi satelit Starlink. Koneksi tersebut kemudian disalurkan melalui perangkat jaringan dan digunakan masyarakat untuk mengakses internet dengan nama layanan Sikakap Online.

Atas kegiatan tersebut, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi.

Di sisi lain, Yogi kemudian mendirikan PT Mentawai Network Provider. Perusahaan tersebut disebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025, sehari setelah periode aktivitas yang disebut dalam dakwaan berakhir.

Sejumlah perizinan operasional pendukung lainnya masih dalam proses pengurusan.

Delapan Saksi Dihadirkan Penasihat Hukum

Dalam sidang Kamis (17/9/2026), penasihat hukum menghadirkan delapan saksi dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan, kepala sekolah, pegawai pelabuhan syahbandar, wartawan, kontraktor, teknisi Sikakap Online, kepala desa, dan kepala dusun.

Para saksi memberikan keterangan antara lain mengenai keberadaan Sikakap Online serta kebutuhan akses internet masyarakat di Sikakap.

Dukungan terhadap Yogi juga disampaikan Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat melalui video yang diputar dalam persidangan.

“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan,” kata Rosalinda dalam video tersebut.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Padang. Keterangan delapan saksi yang dihadirkan penasihat hukum menjadi bagian dari pembuktian yang akan dipertimbangkan bersama keterangan dan alat bukti lainnya. (cc9)

Editor : Hendra Efison
Yogi Starlink Sikakap Online Polres Mentawai mentawai Sidang PN Padang