Empat Jam! Polisi Dharmasraya Bekuk Dua Terduga Pencuri Motor hingga Tebo

Zulfia Anita • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:21 WIB
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti Yamaha NMAX di Kabupaten Tebo, Jambi.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti Yamaha NMAX di Kabupaten Tebo, Jambi.

PADEK.JAWAPOS.COM— Tak sampai sehari setelah sepeda motor warga dilaporkan hilang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak mengejar jejak kendaraan hingga ke Provinsi Jambi.

Hanya dalam waktu sekitar empat jam, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

Keduanya masing-masing RH, 41, warga Kalumpang, Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, dan MH, 28, warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi Lubuak Nan Dalam, Kabupaten Solok.

Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dalam penangkapan ini polisi mengamankan sepeda motor yang dilaporkan hilang pada Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata Andri di Pulau Punjung, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan sepeda motor yang hilang. Upaya tersebut kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.

Polisi mengejar keberadaan kendaraan hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sekaligus mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Keduanya diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi D 6635 ADP.

Andri menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban hendak membuka toko pada Senin pagi.

Saat itu, korban bermaksud menggunakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di samping toko.

Namun, ketika korban hendak mengambil kendaraan, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

"Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban berusaha mencari di sekitar toko, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian menyadari kendaraan tersebut telah hilang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp17 juta," ucapnya.

Laporan Kehilangan Jadi Titik Awal Polisi Lacak Motor hingga Tebo

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Tim URC Satreskrim Polres Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor yang hilang hingga mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tebo.

"Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ucapnya. (ita)

Editor : Hendra Efison
pencurian motor Dharmasraya Tebo polres dharmasraya kriminal pencurian sepeda motor