PADEK.JAWAPOS.COM—Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membuka harapan baru bagi petani gurem, petani kecil, masyarakat tak bertanah, dan masyarakat adat untuk memperjuangkan akses terhadap tanah.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut pengesahan tersebut sebagai tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyebut undang-undang itu menjadi landasan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria di Indonesia.
Menurut Henry, UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Dengan adanya undang-undang ini, kita memiliki kekuatan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria,” ujar Henry.
Petani Gurem Jadi Salah Satu Kelompok Sasaran
Henry menyebut UU tersebut membawa harapan bagi petani gurem yang jumlahnya mencapai lebih dari 16 juta orang.
Bagi petani kecil, regulasi tersebut dinilai membuka peluang untuk menambah luas tanah yang mereka miliki.
“Bagi petani gurem yang jumlahnya mencapai lebih dari 16 juta, ini adalah harapan. Bagi petani kecil, ini menjadi peluang untuk menambah luas tanahnya,” kata Henry.
Selain petani gurem dan petani kecil, Henry menyebut masyarakat yang belum memiliki tanah, baik di perdesaan maupun perkotaan, juga menjadi kelompok yang dapat memperjuangkan akses tanah melalui momentum pengesahan undang-undang tersebut.
Sementara bagi masyarakat adat, Henry menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi dasar hukum untuk memperjuangkan dan mempertahankan tanah adat.
Atur Penataan Struktur Agraria
Secara substansi, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Regulasi tersebut juga mencakup penyediaan tanah untuk reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria.
UU tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria yang bersifat lintas sektor serta perlindungan terhadap subjek reforma agraria, termasuk petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat lainnya yang menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah.
Henry menilai perjuangan reforma agraria juga diperkuat dengan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP).
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang sudah lama dinantikan untuk mencapai keadilan agraria dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” ujarnya.
SPI Minta Aturan Turunan Segera Terbit
SPI meminta pemerintah segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana.
Henry mengatakan pemerintah perlu segera mengundangkan UU tersebut sebagai dokumen negara, kemudian menerbitkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
“Yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria,” tegas Henry.
SPI juga menyerukan kepada petani, buruh, masyarakat adat, serta masyarakat yang belum memiliki tanah untuk memahami UU tersebut dan memperkuat perjuangan melalui organisasi petani dan organisasi perjuangan agraria.
“Dengan undang-undang ini, semakin lengkaplah hak rakyat Indonesia atas tanah,” ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison