Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Terlibat Korupsi, Polisi Tahan Oknum Anggota DPRD Sijunjung

Novitri Selvia • Senin, 10 Agustus 2020 | 09:28 WIB
ilustrasi. (net)
ilustrasi. (net)
Setelah diperiksa secara intensif pada Jumat (7/8), oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, WB, ditahan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung. Bersamanya juga ikut ditahan mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung, NJ. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran rumah dinas.

Sebelumnya WB dan NJ diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan menjadi tersangka Rabu (29/7) lalu dan baru dilakukan penahanan Jumat (7/8). WB sendiri merupakan politisi dari Partai Demoktrat.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Sijunjung, penahanan terhadap oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Sijunjung terpaksa dilakukan di Rumah Tahanan Mapolres Sijunjung bertujuan untuk percepatan proses penyidikan. Sebelum menjalani proses penahanan, WB beberapa hari sebelumnya juga sempat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Namun tidak hadir, dengan alasan sakit.

“Ya, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Sijunjung seusai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Reskrim, Jumat (7/8) lalu. Diperiksa mulai pukul 09.00, selanjutnya pada siang hari langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, kemarin.

Masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan hampir mencapai delapan jam dan dicerca dengan puluhan pertanyaan terkait penggunaan anggaran belanja rumah tangga rumah dinas Wakil Ketua DPRD tahun 2018-2019. Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril, SH dan juga dibantu Bripda Annisa.

Pihak kepolisian menyebut, oknum dewan dan mantan dewan tersebut masing-masingnya diberikan jatah rumah dinas yang berlokasi di Muaro Sijunjung, dengan pembiayaan dibebankan pada APBD Sijunjung. Namun kedua pelaku diduga tidak menempati rumah yang dijatahkan oleh negara tersebut, sementara pembiayaan tetap dicairkan dan diambil sesuai pagu dana yang disediakan.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara. Nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. “Nilai kerugian yang timbul juga telah dihitung oleh Tim BPKP Sumbar, dan kasus tersebut telah gelar perkara di Polda Sumbar pada Kamis (29/7) lalu. Proses penahan sudah sesuai dengan tetentuan KUHAP, pihak penyidik memiliki dua alat bukti ,” tukas Kasat Reskrim, AKP Fetrizal.

Terkait masa penahanan, sambung Fetrizal, akan dijalani tersangka selama dua puluh hari ke depan, selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi dan aturan berlaku. Sejalan dengan itu penyidik akan berupaya melakukan percepatan proses P21, agar kasus tersebut selanjutnya langsung dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Terpisah Ketua DPC Demokrat Sijunjung, Liswandi, menegaskan, kader Demokrat harus menjauhkan diri dari praktik korupsi, serta berbagai tindak pelanggaran hukum lainnya. Hal ini telah ditandatangani seluruh kader dalam sebuah pakta integritas ketika ia hendak menjadi Calon Legislatif (Caleg). Jika di kemudian hari dinyatakan tersangkut persoalan tersebut, kader akan diproses oleh partai, sanksi terberat adalah penghentian dan pemutusan sebagai kader.

Maka terkait kasus dugaan korupsi menimpa WB, partai Demokrat Kabupaten Sijunjung tidak terlibat dalam masalah itu. Untuk itu, oknum yang terlibat harus siap menerima sanksi, khususnya sanksi hukum. Selanjutnya pengurus partai juga akan terus mengevaluasi perkembagannya.

“Sesuai pakta integritas yang ditandatangani bersama, proses penjatuhan sanksi di tingkat partai akan langsung dilakukan saat kader berstatus tersangka dalam sebuah tindak pelanggaran hukum,” tegas Liswandi.

Meski demikian, pihaknya berharap seiring berjalannya proses hukum, tersangka WB dapat membuktikan dirinya tidak bersalah.  “Itu lah masalahnya, sejak bermasalah sampai ditetapkan jadi tersangka, justru WB tidak ada berkomunikasi dengan kita. Bahkan saat dihubungi via telepon, tidak menjawab,” pungkas Liswandi. (atn) Editor : Novitri Selvia
#oknum DPRD Sijunjung #polres sijunjung