Penemuan tersebut merupakan hasil sidak tim terpadu yang beranggotakan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, BBPOM di Padang, Satpol PP, Dinas Pangan dan DPMPTSP, Jumat malam (22/10).
Pada sidak itu, tim terpadu yang dibagi dalam 2 tim mendatangi 12 kafe/bar/karaoke di Kota Padang. Ke-12 kafe yang didatangi tersebut yakni Tee Box, Classic, Grande, Denai, Pelangi, Ampidos, Happy Puppy, Juliet, Hot Station, 55, Damarus dan JB Kafe. “Dari 12 kafe yang disidak tersebut, masih ada beberapa kafe yang menjual minol di ruangan karaoke,” ujar Koordinator Tim, Heriza Syafani.
Atas temuan itu, Kabid Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan Kota Padang ini meminta pengelola kafe/karaoke agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika nanti masih ditemukan maka dinas terkait akan mengambil tindakan tegas.
Heriza menjelaskan, sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan minol di kafe-kafe yang ada di Kota Padang. Dalam sidak itu, tim melakukan pemeriksaan masa berlaku izin usaha, mengecek penempatan penjualan minol sesuai izin usaha.
Dimana minol hanya boleh dijual di lokasi bar saja dan tidak boleh di ruangan karaoke.
“Kepada pengelola kafe/karaoke kita minta mereka agar menjual minuman sesuai dengan aturan penjualan minuman. Ada yang menjual golongan B, tapi tidak ada izinnya, nah kita dorong mereka untuk segera mengurus izinnya,” jelas Heriza.
Selain itu, pada sidak tersebut tim terpadu juga menyosialisasikan dan menempelkan Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 dan juga instruksi Gubernur No. 360/223/Covid-19-SBR/X-2020.
Di sana, Heriza menyampaikan, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan lainnya, wajib mengikuti tes swab, pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi gubernur ini.
“Bagi pengelola dan karyawan yang tidak mau mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No 6 Tahun 2020,” tuturnya.
Di samping itu, Heriza juga menyampaikan kepada pengelola kafe/karaoke tentang kewajiban dan sanksi yang diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020.
Sebab, dari sidak tersebut masih ditemukan beberapa kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti membuat tanda silang di kursi untuk menjaga jarak, tempat cuci tangan bagi pengunjung yang dibuat seadanya.
Untuk temuan itu, tim terpadu mewanti-wanti para pengelola kafe/karaoke agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Jika tidak maka akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara itu, Manager Teebox Ipung mengatakan mendukung giat yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Padang dalam hal ini terkait pembinaan dan pengawasan minol di kafe/karaoke. Serta juga sosialisasi terkait Perda No 6 Tahun 2020 dan instruksi gubernur.
“Kita selalu patuhi apa yang telah diatur oleh Pemko Padang. Untuk protokol kesehatan, karyawan dan pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan. Kita juga membatasi tamu yang datang dan tidak melebih kapasitas.
Tak hanya itu, setiap pagi kita juga lakukan penyemprotan disinfektan,” jelas Ipung.
Sementara untuk minol, pihaknya mengatakan tidak menjualnya di kafe, karaoke dan biliar. “Kita hanya menjual minol satu tempat saja yakni di bar,” tuturnya. (eri) Editor : Novitri Selvia