Hal itu terungkap saat Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/2). Adapun peristiwa nahas itu terjadi di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, 25 November 2021 silam.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo mengatakan polisi mengungkap beberapa fakta baru dari kejadian pembunuhan itu setelah reka ulang dilakukan dari dua versi narasumber berbeda.
“Ada beberapa perbedaan mendasar dari rekonstruksi yang diperagakan pelaku berdasarkan keterangannya dan keterangan saksi yaitu anak korban yang berusia tujuh tahun,” katanya.
Dalam rekonstruksi awal yang diperagakan sebanyak 27 adegan dari versi pelaku A, 28, diperoleh keterangan bahwa pelaku melakukan aksinya karena dilarang dan dimaki oleh korban saat menemui anaknya.
Hal itu berbeda dari peragaan yang dilakukan sebanyak 13 adegan versi keterangan anak korban yang mengungkapkan pelaku langsung datang dan menghabisi nyawa korban.
“Selain itu, menurut tersangka ia sempat berusaha ingin menolong korban yang kesakitan karena ditusuk pertama kali olehnya,” katanya.
Ia mengatakan korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan pisau yang didapat korban dari pabrik tahu di lokasi kejadian menurut pelaku. Adapun dari keterangan versi saksi, disebutkan pisau itu sudah dibawa sejak awal oleh pelaku.
“Itu menjadi perbedaan besar juga, kita bersama pihak kejaksaan akan terus melengkapi data dan berkas untuk mencari kebenarannya,” kata Kasatreskrim.(ryp) Editor : Novitri Selvia