Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Terungkap! Kasus Solar Subsidi dari Jeriken Dimuat ke Tangki Industri

padek • Selasa, 12 April 2022 | 21:41 WIB
Photo
Photo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Afriyani menyebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis bio solar bersubsidi ini dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) malam.


“Tempat kejadian di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.


Lebih lanjut dia membeberkan bahwa pelaku yang ditangkap bernama Rocky, 35,warga Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.


Saat ditangkap, diamankan barang bukti satu unit mobil tangki BM 9745 AG yang berisikan sekitar 5.000 liter BBM jenis bio solar bersubsidi. Kemudian satu unit mobil L300 warna biru BA 1523 QU, 15 jeriken 35 liter berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi.


Lalu, satu buah baby tank dan tiga  drum berisikan sekitar 1.600 liter BBM jenis bio solar bersubsidi, satu unit mesin pompa merk SAN-EI tipe SE-403, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong serta satu buah baby tank kosong tanpa tutup yang telah dimodifikasi.


Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari  masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan minyak bio solar bersubsidi menggunakan mobil tangki industri yang dibawa ke luar Kota Padang.


Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dan memberhentikan mobil tangki yang tengah membawa BBM bio solar subsidi itu.


“Modus operandinya membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dengan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak industri untuk diperdagangkan,” ujar Afriyani.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan bahwa pihaknya telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi.


Ia menyebut, yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan Kasubbid Penmas sebelumnya. Kemudian, yang kedua adalah pada tanggal 7 April 2022 juga telah dilakukan pengungkapan BBM bersubsidi dengan dua tersangka.


“Telah dilakukan penetapan tersangka dua orang berinisial HS dan H,” katanya.


Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di sebuah gudang di wilayah Tanah Sirah Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


“Pengungkapan kasus ini merupakan prioritas pimpinan dan kami akan melakukan pengembangan untuk mengusut siapa saja yang terlibat ini dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini,” tegasnya.


Selain pengawasan dari ESDM, Pertamina dan SPBU, kata Kombes Pol Adip, pihaknya juga melakukan pemantauan melibatkan masyarakat, yakni dengan pemasangan spanduk pada masing-masing SPBU yang tercantum nomor telepon laporan jika ditemukan adanya penyalahgunaan di SPBU. “Jika masyarakat menemukan langsung bisa menghubungi ke nomor telepon tersebut,” ujarnya.


Selanjutnya, pihaknya melakukan penegakan hukum. "Bukan hanya sopir saja yang diproses, namun semua yang terlibat juga akan diproses hukum," tandasnya.(idr)

Editor : padek
#Polda Tangkap Pelaku Solar Subsidi #Direskrimsus Polda Sumbar #Kasus Solar Subsidi #AKBP Afriyani #Solar Subsidi Tangki Industri #Kombes Pol Adip Rojikan #Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar