Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemodal PETI di Pasbar Diringkus

Novitri Selvia • Senin, 27 Februari 2023 | 13:23 WIB
BERI KETERANGAN: Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Pasbar Ipda Admi Pandowita memberikan keterangan terkait tindak pidana PETI di Pasbar, beberapa waktu lalu.(IST)
BERI KETERANGAN: Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Pasbar Ipda Admi Pandowita memberikan keterangan terkait tindak pidana PETI di Pasbar, beberapa waktu lalu.(IST)
Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS, 50 di Jorong Jambak, Nagari Kotobaru, Kecamatan Luhak Nanduo.

Kini pelaku diamankan di Polres setempat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditangkap petugas Selasa (21/2) lalu di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan ekskavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbojanduang, Nagari Lingkuangaua, Kecamatan Pasaman.

Penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka 13 Oktober 2022 lalu. “Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat ekskavator,” katanya.

Keenam tersangka tersebut mengakui penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat. “Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pasbar,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara jo Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.

Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Kotobaru, Kecamatan Luhak Nanduo.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. “Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan diproses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini. Tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau imbauan lainnya di daerah atau nagari yang di wilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.

Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan “Jumat Curhat” atau giat sambang desa, sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.

“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin, sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah S, 30, AFR, 22 berperan sebagai operator, APP, 22, RP, 24, FM, 23 dan FP, 24 berperan sebagai pekerja tambang.

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah dua unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (roy) Editor : Novitri Selvia
#peti #polres pasaman barat #AKBP Agung Basuki