Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah perempuan berinisial SD, 37, warga Cubadak Mentawai, Pariaman.
“Tersangka ini kami tangkap berdasarkan laporan polisi pada 15 Juni 2023 tentang meniru atau memalsukan BBM,” ungkap AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa SD mencampur dan mengolah sendiri BBM, kemudian menjualnya kepada masyarakat dengan harga lebih murah.
“Atas laporan itu pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkannya,” kata Azis.
Dalam mengoplos BBM tersebut pelaku mencampurnya dengan bahan pewarna agar pembeli tak curiga.
“Agar warga tidak curiga ia gunakan zat pewarna jenis solvent dengan berbagai warna sehingga minyak yang dihasilkan sama dengan aslinya,” ungkap Kapolres.
Pelaku terancam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 56 KUHPidana.
“Ancamannya kurungan penjara selama 6 tahun dan sejumlah denda,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, minyak oplosan yang beredar dan dipakai oleh warga pada kendaraan dapat merusak mesin kendaraan. "Maka kami imbau warga agar berhati-hati dengan minyak oplosan yang beredar,” imbaunya.(*) Editor : Admin Padek