“Tim Kejaksaan dari Kejari Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara tipikor dalam pengadaan tanah jalan tol ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalohilalang di Kabupaten Padangpariaman,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, dalam eksposnya Rabu, (18/10).
Pada eksekusi tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman bertindak selalu eksekutor.
Farouk mengatakan, keputusan dari Kejagung tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.
“Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta Subsidiler 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menyebut, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 27.460.213.941. “Terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalan tol tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang terpidana,” jelasnya.
Selain itu Farouk menyebutkan saat ini tersisa satu orang terpidana lagi dalam kasus korupsi tersebut dengan terpidana atas nama Syamsuardi. Ia menegaskan kejaksaan akan melakukan tindakan cepat dalam pengamanan terpidana tersebut.
“Terhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tidak akan tinggal diam, secepatnya akan dilakukan penangkapan,” tutupnya. (y) Editor : Novitri Selvia