Mirisnya lagi, sosok terduga pelaku kejahatan seksual itu tak lain guru olahraga di sekolahnya sendiri. Oknum guru cabul tersebut tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam, Selasa (5/12) malam.
Tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, 56, warga Pasiatiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.
“Tersangka berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam tadi malam, sekitar pukul 23.00. Berselang beberapa jam setelah polisi mendapat laporan kasus ini dari keluarga korban,” kata Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polres Agam, Bripka Riqul Sikumbang, Rabu (6/12).
Dijelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak November 2023 lalu. Dalam satu bulan terakhir ini, korban mengaku sudah dicabuli hingga 8 kali.
Perbuatan tak senonohnya dilakukan pelaku di dua tempat yang masih di lingkungan sekolah. Dua tempat itu di WC sekolah dan di rumah dinas kosong di belakang sekolah.
“Pelaku melancarkan aksi cabulnya saat jam pelajaran berlangsung. Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan Rp20 ribu hingga Rp30 ribu,” sebut Riqul.
Ia melanjutkan, kejahatan seksual sang guru bejat inipun akhirnya terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Selasa siang, sekira pukul 12.15. Malamnya, sekitar pukul 23.00, polisi meringkus S di kediamannya di Pasiatiku.
Saat ini, S sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Polisi juga membuka ruang jika ada korban lainnya dari kejahatan tersangka untuk melapor.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ptr) Editor : Novitri Selvia