Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia mengatakan, oknum yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diselewengkan ke pihak Pos.
“Jadi pihak-pihak terkait sudah menerima kembali dari pihak Pos dana yang seharusnya mereka terima. Kita menerima pelaporan kasus ini dari masyarakat dan tim 9 Kelurahan Batangarau sendiri,” katanya, Rabu (20/12).
Ia menambahkan, karena sudah ada pengembalian dana dari pelaku, pihaknya masih terus mencari jalan keluar dari kasus. Kemudian dari kasus ini kejaksaan memberikan peringatan kepada oknum-oknum agar lebih berhati-hati dalam kasus serupa dikarenakan bansos tersebut berkaitan dengan masyarakat yang membutuhkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan seluruh kelurahan di Kota Padang untuk memberikan peringatan agar dana bansos jangan sampai disalahgunakan dan kami akan selalu memonitor karena ini adalah hak masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.
Alfiandi mengatakan, dalam kasus tersebut dapat dilarikan ke penyelidikan Tipikor dikarenakan ada indikasi kerugian negara di dalamnya.
Sebelumnya puluhan warga di Kelurahan Batangarau, Kecamatan Padang Selatan, memadati kantor kelurahan tersebut, Senin (30/10). Kedatangan mereka hadir dalam rangka melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pemerintah.
“Warga datang, karena ada warga yang terdata penerima bansos, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak menerima bansos,” jelas Jafrizal, Ketua RW 3 Kelurahan Batangarau saat ditemui di Kantor Lurah Batangarau, Padang Selatan.
Jafrizal menjelaskan, terdapat 19 orang penerima bansos yang tidak menerima bansos di Kelurahan Batangarau.
“Dari data yang ada, terdapat 19 orang penerima bansos yang tidak menerima bansos. Tetapi, saat di crosschek ke Kantor Pos, bansos 20 orang ini telah dicairkan. Jadi, ada dugaan oknum PSM yang memanipulasi data tersebut. Oleh karena itu, warga mendatangi kantor lurah,” ujarnya. (y) Editor : Novitri Selvia