Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jadi Jaminan Hutang, Pin Emas Anggota DPRD Pasaman Disita Pengadilan

Hendra Efison • Rabu, 10 Januari 2024 | 21:22 WIB
Pengacara Ahmad Afhero bersama penggugat Tutut Sutiarani usai sidang di halaman kantor pengadilan negeri setempat belum lama ini
Pengacara Ahmad Afhero bersama penggugat Tutut Sutiarani usai sidang di halaman kantor pengadilan negeri setempat belum lama ini
PADEK.CO--Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat terbukti melakukan wanprestasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Reg Perkara No. 13/Pdt.Gs/2023/Pn Psb. Putusan itu dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pasaman Barat 8 Januari 2024.

Hakim tunggal Wahyu Diherpan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Pin Emas DPRD yang dijadikan jaminan atas hutang oknum anggota DPRD Pasaman Barat terhadap Penggugat Tutut Sutiarani, disamping jaminan lain, berupa satu BPKB Mobil dan BPKB Sepeda Motor.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Afhero mengaku miris melihat ada oknum DPRD Pasaman Barat yang menjaminkan Pin Emas DPRD sebagai jaminan hutang.

"Kita tidak tahu motifnya apa, apakah agar klien saya percaya hutangnya akan dibayar atau bagaimana, yang jelas ini merupakan contoh yang tidak baik,” katanya.

Advokat Muda Ahmad Afhero juga berharap kasus ini tidak terulang kembali, apalagi saat ini memasuki tahun Pemilu.

Dijelaskan, uang tersebut dipinjam untuk proyek Pemda Pasaman Barat sejumlah Rp155.000.000 dengan fee sebesar Rp25.000.000 oleh Iswahyudi yang merupakan rekan kerja Hafiz (anggota DPRD Pasbar) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 10 Mei 2022, setelah ditelusuri oleh Tutut Sutiarani (pemilik modal) dan berdasarkan keterangan pada fakta persidangan, ternyata hutang tersebut merupakan perintah Hafis kepada Iswahyudi yang seharusnya uang tersebut sudah dikembalikan kepada Tutut Sutiarani pada tanggal 31 Agustus 2022.

“Setelah dilakukan penagihan berulang kepada Hafiz dan Iswahyudi, ternyata uang tersebut baru dibayarkan oleh Iswahyudi Sejumlah Rp50.000.000 dan Hafiz Rp35.000.000 sehingga bersisa Rp95.000.000 lagi,” katanya.

Atas fakta itu, Hakim PN Pasbar menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp95.000.000 secara tunai dan seketika kepada Penggugat Tutut Sutiarani.

“Apabila oknum tersebut tidak membayarkan sesuai perintah hakim, maka kita akan melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pimpinan DPRD Pasaman Barat, sekaligus melaporkan ke Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan,” ujar Ahmad Afhero.

Sementara itu, Hafiz selaku tergugat saat dihubungi Padang Ekspres melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Pasalnya dirinya masih berada di Padang hendak pulang ke Simpang Empat, Pasaman Barat.

"Nantilah saya hubungi untuk menjelaskan persoalan itu. Saya masih di Padang hendak pulang," sebut Hafiz. (roy) Editor : Hendra Efison
#Anggota DPRD Pasaman Sita Jaminan #Pin Emas #Jaminan Hutang #pengadilan negeri #hafiz