Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut sebelumnya ramai diunggah di berbagai akun Instagram dan TikTok. Dalam video tersebut, Sahendri terlihat berpura-pura cacat, berjalan tertatih menggunakan tongkat penyangga ketiak, sebelum mengambil laptop milik seorang jamaah dan memasukkannya ke dalam karung.
Tim Klewang Polresta Padang berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di pintu gerbang DPRD Provinsi Sumatera Barat di kawasan Khatib Sulaiman.
"Pelaku kita intai saat mengemis di lampu merah Khatib Sulaiman dan berhasil kita amankan di pintu gerbang DPRD Padang," ujar Dantim Buser Tim Klewang, Aiptu David Rico Dermawan, kepada awak media pada Rabu (8/1/2025).
Dalam interogasi awal, Sahendri mengakui perbuatannya. Ia mencuri laptop tersebut di Masjid Raya Al-Azhar UNP, meski sebelumnya berpura-pura sebagai penyandang cacat.
"Pelaku mengaku cacat untuk mendukung modusnya. Namun, dari hasil pengamatan, pelaku tidak memiliki cacat fisik dan mampu beraktivitas normal," jelas Aiptu David.
Barang Bukti dan Penahanan
Selain menangkap pelaku, Tim Klewang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop yang dicuri. Laptop tersebut ditemukan di rumah pelaku yang berada di Lubuak Aluang, Padangpariaman. Pelaku kini diamankan di Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban pencurian, Ramlan, seorang guru SD di Kuttab Al-Fatih Padang, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Ramlan kehilangan laptopnya saat mengikuti kajian rutin di Masjid Raya Al-Azhar UNP.
"Ketika hendak shalat, saya meletakkan laptop di belakang. Namun, setelah selesai, laptop tersebut sudah hilang. Saya berterima kasih kepada Tim Klewang Polresta Padang atas kerja kerasnya," ujar Ramlan kepada Harian Rakyat Sumbar (Grup Padang Ekspres).
Sekretaris Universitas Negeri Padang, Dr. Erianjoni, juga mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus ini.
"Kami dari civitas akademika UNP mengucapkan terima kasih kepada Tim Klewang Polresta Padang atas keberhasilan mengungkap kasus yang meresahkan ini," ucapnya. (edg)
Editor : Hendra Efison