Keduanya, Apis Irawan dan Delmaza Ahmad, dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 63 ayat (1).
Eksekusi ini dilakukan di hadapan publik dengan pengamanan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Apis Irawan menerima 82 kali cambuk, sementara Delmaza Ahmad dihukum 77 kali cambuk. Hukuman mereka dikurangi dari vonis awal karena telah menjalani masa tahanan.
Saat eksekusi berlangsung, Apis Irawan mulai menunjukkan tanda-tanda kesakitan pada hitungan ke-30. Ia meringis setiap kali algojo menghentikan cambukan sejenak.
Petugas medis memeriksa kondisinya dan memberinya air minum. Pada hitungan terakhir, tubuhnya terlihat lemas dan langsung dipapah oleh polisi syariah untuk diamankan.
Sementara itu, Delmaza Ahmad terlihat terus berdoa sepanjang eksekusi. Mulutnya komat-kamit saat algojo mengayunkan rotan ke punggungnya. Setelah hukuman selesai, ia langsung melakukan sujud syukur dengan ekspresi lega.
Selain Apis dan Delmaza, dua pria lainnya juga menjalani eksekusi cambuk pada hari yang sama atas kasus maisir (judi). Nasrul dihukum 35 kali cambuk, sementara Banta Kemari menerima 8 kali cambuk.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi, menegaskan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam.
"Hukuman ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya juga hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, menambahkan bahwa penegakan hukum ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk terus melakukan pembinaan guna meminimalisir pelanggaran syariat," tegasnya.(jpg)
Editor : Hendra Efison