Pelanggaran ini pertama kali mencuat setelah masyarakat mengunggah video ke media sosial. Dalam video tersebut terlihat bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata hanya sekitar 750 mililiter. Modusnya adalah dengan membuat botol lebih kecil, sehingga tampak seolah-olah tetap penuh.
Amran menyebut tiga perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, yaitu PT AEGA, KTN, dan PT TI. Selain mengurangi volume, ketiganya juga menjual minyak di atas harga eceran tertinggi (HET). Pada kemasan tertera harga Rp 15.700 per liter, tetapi di pasar dijual hingga Rp 18.000 per liter.
“Ini pelanggaran serius yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran. Dia menekankan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran ini harus segera diproses hukum dan ditutup.
Pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, izin usaha perusahaan akan dicabut secara permanen. Amran menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mengutamakan keuntungan dengan cara merugikan rakyat.
Inspeksi langsung ke pasar juga dilakukan. Kemarin, Amran bersama penyidik madya Pideksus Bareskrim Polri Kombespol Burhanuddin meninjau Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa produsen yang diduga curang sudah dilaporkan ke polisi. “Sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan dicabut sementara, dan seluruh produk Minyakita dari ketiga produsen tersebut telah disegel. Jika masih beroperasi secara ilegal, pemerintah akan menerapkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi distribusi minyak goreng agar masyarakat tidak dirugikan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di pasaran. (*)
Editor : Hendra Efison