Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24,2 Kg di Padang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Silvina Fadhilah • Jumat, 26 September 2025 | 19:00 WIB

Polda Sumbar bongkar perdagangan ilegal sisik trenggiling 24,2 kg di Padang, dua pria ditangkap, kerugian ekologi besar, terancam hukuman 15 tahun.
Polda Sumbar bongkar perdagangan ilegal sisik trenggiling 24,2 kg di Padang, dua pria ditangkap, kerugian ekologi besar, terancam hukuman 15 tahun.
PADEK.JAWAPOS.COM—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Dua orang pria berinisial DW (53) dan B (50) ditangkap di kawasan Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sisik trenggiling dengan berat mencapai 24,2 kilogram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Thunder 2025.

“Pelaku DW merupakan warga Kabupaten Kepulauan Mentawai, sedangkan B berasal dari Pesisir Selatan. Keduanya memiliki peran berbeda, DW sebagai penyimpan dan pemilik sisik, sementara B berperan sebagai perantara yang mencari pembeli,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025).

Andry menjelaskan, praktik perdagangan ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan, DW mendapatkan sisik trenggiling dari sejumlah petani di kawasan Bukit Gado-Gado, Padang, dan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman.

Sisik itu dibeli seharga Rp300 ribu per kilogram, lalu dijual kepada B seharga Rp1,3 juta per kilogram. B kemudian merencanakan untuk menjualnya kembali dengan harga Rp2,8 juta per kilogram.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” kata Andry.

Ia menambahkan, sisik trenggiling tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi untuk diperjualbelikan.

Akibat perbuatannya, DW dan B dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga kategori VII. Sebab para pelaku telah mengambil bagian tubuh satwa dilindungi,” jelasnya.

Andry menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia menyebutkan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta telah menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam.

“Perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati,” ungkap Andry.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa sisik trenggiling juga disinyalir bisa dijadikan bahan dasar pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkoba,” tegasnya.(cr1)

Editor : Hendra Efison
#Perdagangan Ilegal #kota padang #Sisik Trenggiling #Kampung Olo #Kecamatan Nanggalo