Tongkang RON MAS 69 diketahui membawa 4.800 kubik kayu gelondongan dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kayu tersebut diduga dikirim oleh PT Minas Pagai Lumber (MPL) dan akan diterima PT Makmur Cemerlang Bersama (MCB).
“Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal-usul kayu itu,” kata Defika saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).
Pengusutan dinilai penting untuk memastikan legalitas sumber kayu dan proses pengangkutannya.
Ia menyebut langkah serupa pernah dilakukan terhadap kasus kayu asal Mentawai yang disita di Gresik, Jawa Timur.
Dalam kasus itu, pengusutan kayu kiriman PT BRN berlanjut pada penyelidikan dan penyidikan oleh Ditjen Gakkum.
Defika menambahkan, penyelidikan perlu dilakukan secara terbuka mengingat isu lingkungan di Sumatera kembali menjadi sorotan setelah banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bencana tersebut menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyatakan tongkang RON MAS 69 terdampar sejak 6 November 2025.
Kapal berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dengan muatan sekitar 4.800 kubik kayu meranti dan kruing.
Setiap batang kayu dilengkapi barcode bertuliskan nama perusahaan dan keterangan “Sumatera Barat”. Ribuan batang kayu itu memiliki panjang hingga 6 meter dengan diameter 50–100 sentimeter.
Yuni menyebut Polres Pesisir Barat dan Direktorat Polairud Polda Lampung telah menangani kasus tersebut. Kapal hingga kini masih berada di lokasi.
Pada Oktober 2025, Satgas PKH juga menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik.
Kejaksaan Agung menyatakan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen legalitas kayu.(*)
Editor : Hendra Efison