Tersangka berinisial HO (21), warga Kenagarian Koto Baru Simalanggang, ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Tan Malaka, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.
Barang bukti itu dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, HO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dan berada dalam penguasaannya.
Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut AKP Hendra, pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun jaringan sindikat narkoba.
“Sebagai wujud nyata komitmen ini, kami terus melakukan berbagai operasi penangkapan dan pengungkapan kasus. Upaya ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka HO masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh guna pengembangan lebih lanjut.(CC3)
Editor : Hendra Efison